Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutogirang Kembali Beroperasi, Tower Sutet Terancam Longsor

- Kontributor

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, tribuncakranews.com // Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di kawasan Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, kembali memicu kekhawatiran publik. Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas tambang yang dikelola oleh oknum berinisial A ini justru semakin masif dengan mengoperasikan sedikitnya tiga unit alat berat (eskavator) secara simultan.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan karena lokasi pengerukan berada tepat di bawah dan di area sekitar menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Jika eksploitasi lahan terus dibiarkan tanpa kendali teknis yang benar, ancaman pergeseran tanah atau tanah longsor dapat merobohkan tower listrik tersebut, yang berpotensi memutus aliran listrik skala regional dan mengancam keselamatan jiwa warga sekitar.

Desakan Penegakan Hukum dan Dugaan “Bekingan”
Terkait hal ini, aparat penegak hukum (APH), baik dari tingkat kepolisian wilayah setempat maupun Polda Jawa Timur, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Keberanian pengelola tambang beroperasi di area objek vital nasional tanpa surat izin resmi (bodong) menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi di lapangan melaporkan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi aktivitas alat berat serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp) yang mengarah pada dugaan adanya dukungan atau “bekingan” dari oknum aparat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Guntur Mustaqim Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Uji Keabsahan Penangkapan dan Penyelidikan

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan untuk melindungi pelanggaran hukum. Kita jangan menunggu bencana atau robohnya tower Sutet terjadi baru bertindak,” ujar perwakilan awak media di lokasi.

Landasan Hukum dan Sanksi
Aktivitas tambang ilegal ini dapat dijerat dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait pengrusakan lingkungan dan beroperasi tanpa izin lingkungan.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 52 yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu ruang bebas dan keselamatan ketenagalistrikan di sekitar jaringan SUTET.

Kode Etik Profesi/Peraturan Disiplin: Bagi oknum aparat yang terbukti menjadi “beking”, dapat dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau Kode Etik Profesi Polri.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah dan Institusi Polri untuk melakukan penertiban dan penyegelan lokasi sebelum kerugian negara dan bencana lingkungan yang lebih besar terjadi.
(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjuangan Desa Gunung Jampang Lokasi Tarling Forkopimcam Bungbulang Dengan Melewati Jalan Yang Menantang
Nama ‘Udin PT WDP’ Muncul di Balik Mobil Innova Siluman Diduga Menguras Solar Bersubsidi DiberbagaI SPBU di Medan
Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Pelantikan PC PMII dan PC KOPRI serta Buka Bersama Keluarga Besar PMII
Jajaran Muspika Bungbulang Hadiri Undangan Buka Bersama PT. ANTAM di Kecamatan Pakenjeng
Jaksa periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pelatihan Ketahanan Pangan dan BUMDes TA 2025
Tanah Karo Jadi Lahan Empuk Tempat Peredaran Narkoba dan Judi, Masyarakat Meminta APH Agar Bertindak Tegas
Polsek Perdagangan Selamatkan Maling HP dari Amukan Massa, Kerugian Rp 30 Juta di Toko Kerasaan
Gasak 5 Pintu Besi Rumah Walet Pakai Kunci Pas, 3 Pelaku Dibekuk Reskrim Polsek Perdagangan Simalungun!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:17 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutogirang Kembali Beroperasi, Tower Sutet Terancam Longsor

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Perjuangan Desa Gunung Jampang Lokasi Tarling Forkopimcam Bungbulang Dengan Melewati Jalan Yang Menantang

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:01 WIB

Nama ‘Udin PT WDP’ Muncul di Balik Mobil Innova Siluman Diduga Menguras Solar Bersubsidi DiberbagaI SPBU di Medan

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:51 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Pelantikan PC PMII dan PC KOPRI serta Buka Bersama Keluarga Besar PMII

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:46 WIB

Jajaran Muspika Bungbulang Hadiri Undangan Buka Bersama PT. ANTAM di Kecamatan Pakenjeng

Berita Terbaru