Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutogirang Kembali Beroperasi, Tower Sutet Terancam Longsor

- Kontributor

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, tribuncakranews.com // Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di kawasan Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, kembali memicu kekhawatiran publik. Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas tambang yang dikelola oleh oknum berinisial A ini justru semakin masif dengan mengoperasikan sedikitnya tiga unit alat berat (eskavator) secara simultan.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan karena lokasi pengerukan berada tepat di bawah dan di area sekitar menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Jika eksploitasi lahan terus dibiarkan tanpa kendali teknis yang benar, ancaman pergeseran tanah atau tanah longsor dapat merobohkan tower listrik tersebut, yang berpotensi memutus aliran listrik skala regional dan mengancam keselamatan jiwa warga sekitar.

Desakan Penegakan Hukum dan Dugaan “Bekingan”
Terkait hal ini, aparat penegak hukum (APH), baik dari tingkat kepolisian wilayah setempat maupun Polda Jawa Timur, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Keberanian pengelola tambang beroperasi di area objek vital nasional tanpa surat izin resmi (bodong) menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi di lapangan melaporkan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi aktivitas alat berat serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp) yang mengarah pada dugaan adanya dukungan atau “bekingan” dari oknum aparat.

Baca Juga:  Sempat Tutup dan Kucing-kucingan, Tambang Galian C Ilegal di Kutogirang Mojokerto Kembali Beroperasi Ditengarai Dibekingi Oknum

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan untuk melindungi pelanggaran hukum. Kita jangan menunggu bencana atau robohnya tower Sutet terjadi baru bertindak,” ujar perwakilan awak media di lokasi.

Landasan Hukum dan Sanksi
Aktivitas tambang ilegal ini dapat dijerat dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait pengrusakan lingkungan dan beroperasi tanpa izin lingkungan.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 52 yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu ruang bebas dan keselamatan ketenagalistrikan di sekitar jaringan SUTET.

Kode Etik Profesi/Peraturan Disiplin: Bagi oknum aparat yang terbukti menjadi “beking”, dapat dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau Kode Etik Profesi Polri.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah dan Institusi Polri untuk melakukan penertiban dan penyegelan lokasi sebelum kerugian negara dan bencana lingkungan yang lebih besar terjadi.
(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berbekal dua gelar juara dari Kapolres Wonogiri Cup Seri 1 dan Seri 3, Tim Plonca siap unjuk gigi di panggung lebih besar pada 20 Juni 2026.
ANTUSIAS WARGA MERIAHKAN SAFARI SHOLAWAT & MANAKIB – DOA RESTU UNTUK PENCALONAN KADES PUTRI VITARINA BERSAMA ACARA AQIQAH
PATROLI86 BERDUKA CITA: Jurnalis Veliph Kho Claudio Berpulang
Polsek Caringin Kawal Penyerapan 4 Ton Jagung Hasil Panen Raya untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tiga Tahun Jadi Pengedar, Polisi Amankan Pengedar Dan Sita 67 Butir Obat Keras
Semangat Bhayangkara Muda Mengabdi, 17 Taruna-Taruni Akpol Turun Langsung Bedah Rumah Mbah Lampi di Sragen
DPP LSM PEDANG KEADILAN PERJUANGAN TEGASKAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DPW PROVINSI LAMPUNG
LP Mandek “Dua Tahun Lebih” di Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di AW, Alfikri Lubis Soroti Kinerja Oknum Penyidik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:12 WIB

Berbekal dua gelar juara dari Kapolres Wonogiri Cup Seri 1 dan Seri 3, Tim Plonca siap unjuk gigi di panggung lebih besar pada 20 Juni 2026.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:39 WIB

ANTUSIAS WARGA MERIAHKAN SAFARI SHOLAWAT & MANAKIB – DOA RESTU UNTUK PENCALONAN KADES PUTRI VITARINA BERSAMA ACARA AQIQAH

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:25 WIB

PATROLI86 BERDUKA CITA: Jurnalis Veliph Kho Claudio Berpulang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polsek Caringin Kawal Penyerapan 4 Ton Jagung Hasil Panen Raya untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:11 WIB

Tiga Tahun Jadi Pengedar, Polisi Amankan Pengedar Dan Sita 67 Butir Obat Keras

Berita Terbaru