Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Dukung Penuh Dewan Pers–Komnas HAM Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jurnalis

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com — Komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers kembali ditegaskan. Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan hukum, keselamatan, dan kebebasan jurnalis di Indonesia.

Penandatanganan digelar di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026). Kerja sama ini menjadi respons atas masih maraknya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers: Penanganan Kasus Tidak Boleh Mandek

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga agar setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat ditangani secara tuntas dan berkeadilan.

“Kerja sama dengan Komnas HAM dan kepolisian sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar diselesaikan secara adil,” ujarnya.

Komaruddin juga mengakui bahwa masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis. Tindakan semacam itu disebutnya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Komnas HAM: Ruang Aman untuk Jurnalis Harus Dijamin

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut MoU tersebut sebagai langkah konkret menanggapi meningkatnya kriminalisasi dan kekerasan terhadap media.

“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama yang lebih kuat agar pers memiliki ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan jurnalis harus dijamin, sekarang dan ke depan,” tegasnya.

Anis menilai kedua lembaga memiliki mandat yang saling beririsan dalam melindungi kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers, sehingga kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pers yang profesional dan terlindungi.

Aliansi Cyber Pers: Jaga Marwah Profesi, Tolak Praktik Jurnalistik Ilegal

Menanggapi penandatanganan MoU tersebut, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.E.J., menyatakan dukungan penuh sekaligus menegaskan pentingnya menjaga integritas profesi kewartawanan.

Herry menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang membackup praktik jurnalistik ilegal atau yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Ia menggarisbawahi bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, bukan dengan cara-cara non-prosedural seperti menghapus informasi (404) atau menekan jurnalis.

Perlindungan Jurnalis adalah Fondasi Demokrasi

Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, jurnalis bukan hanya penyampai informasi, tetapi bagian penting dari pilar demokrasi. Perlindungan yang kuat diperlukan agar publik tetap mendapatkan informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penandatanganan MoU ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers sebagai fondasi kehidupan demokratis di Indonesia.

Penulis : Heri

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkara KDRT Mandek Sejak 2024, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangerang Selatan
Lapor Pak Kapolsek! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’, Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes
Aksi Premanisme Debt Collector MayBank Finance: Tarik Paksa Mobil Anggota Pemuda Pancasila di Jogjakarta
Abaikan Keterbukaan Informasi, PT Spiritrevolusi Media Nusantara Gugat Tiga Instansi Pemkab Subang ke KIP Jabar
Jalan Emo Kurniaatmadja Rusak, Padahal Belum Lama Diperbaiki
Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik
Proyek Siluman DTRB Kabupaten Tangerang : Dana Rakyat di Korupsi, Aturan Hukum Jadi Mainan
Kasus Dugaan Investasi Bodong Dewa Aldo Serena di Semarang Berlarut Sejak 2023, Kini Dalam Penanganan Dirreskrimum Polda Jateng
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:10 WIB

Perkara KDRT Mandek Sejak 2024, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangerang Selatan

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:20 WIB

Lapor Pak Kapolsek! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’, Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:38 WIB

Aksi Premanisme Debt Collector MayBank Finance: Tarik Paksa Mobil Anggota Pemuda Pancasila di Jogjakarta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:31 WIB

Abaikan Keterbukaan Informasi, PT Spiritrevolusi Media Nusantara Gugat Tiga Instansi Pemkab Subang ke KIP Jabar

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

Jalan Emo Kurniaatmadja Rusak, Padahal Belum Lama Diperbaiki

Berita Terbaru