Aliansi Masyarakat Desa Bendungan Laporkan Dugaan Pelanggaran Administrasi ke Inspektorat Purworejo

- Kontributor

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – 27 Januari 2026 — Aliansi Masyarakat Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan desa ke Kantor Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Bendungan atas nama Wahyudi, dengan membawa surat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Bendungan.

Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Desa Bendungan menyebut dugaan pelanggaran dilakukan oleh seorang perangkat desa berinisial AMS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Bendungan, beralamat di RT 02 RW 02 Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 51 huruf (i) dan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aliansi Masyarakat Desa Bendungan menilai, dugaan pelanggaran administrasi tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan rasa aman masyarakat.

Berdasarkan fakta yang disampaikan, hingga saat ini AMS masih aktif menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Bendungan.

Sementara itu, merujuk pada Petikan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/528/2024 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Grabag masa keanggotaan 2018–2024 yang diperpanjang hingga 2026, nama AMS tercatat sebagai anggota BPD Desa Bendungan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Desa Bendungan mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk segera melakukan investigasi secara objektif, profesional, dan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tim media menyatakan akan terus mengikuti dan memantau perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut hingga tuntas.

Penulis : Marjono-Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Tahun Dinilai Tanpa Ganti Rugi, Warga Senama Nenek Desak PTPN IV Regional III Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa
H-2 Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026, tni Dan Warga Laksanakan Pra TMMD
Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026
Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:40 WIB

Puluhan Tahun Dinilai Tanpa Ganti Rugi, Warga Senama Nenek Desak PTPN IV Regional III Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa

Senin, 13 Juli 2026 - 16:35 WIB

H-2 Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026, tni Dan Warga Laksanakan Pra TMMD

Senin, 13 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dandim Kulon Progo Turut Mangayubagyo Jamaah Haji Tahun 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:30 WIB

Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:27 WIB

Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda

Berita Terbaru