Aliansi Masyarakat Desa Bendungan Laporkan Dugaan Pelanggaran Administrasi ke Inspektorat Purworejo

- Kontributor

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – 27 Januari 2026 — Aliansi Masyarakat Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan desa ke Kantor Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Bendungan atas nama Wahyudi, dengan membawa surat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Bendungan.

Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Desa Bendungan menyebut dugaan pelanggaran dilakukan oleh seorang perangkat desa berinisial AMS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Bendungan, beralamat di RT 02 RW 02 Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 51 huruf (i) dan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aliansi Masyarakat Desa Bendungan menilai, dugaan pelanggaran administrasi tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan rasa aman masyarakat.

Berdasarkan fakta yang disampaikan, hingga saat ini AMS masih aktif menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Bendungan.

Sementara itu, merujuk pada Petikan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/528/2024 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Grabag masa keanggotaan 2018–2024 yang diperpanjang hingga 2026, nama AMS tercatat sebagai anggota BPD Desa Bendungan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Desa Bendungan mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk segera melakukan investigasi secara objektif, profesional, dan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tim media menyatakan akan terus mengikuti dan memantau perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut hingga tuntas.

Penulis : Marjono-Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram
Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan
Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polres Wonogiri Siagakan Personel Amankan UKT PSHT Bulukerto, Tekankan Disiplin dan Antisipasi Gangguan
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pati Apresiasi WBP Berprestasi
HUT KE-52 PPNI 2026, PERAWAT DI BANJARMASIN TEGASKAN PERAN STRATEGIS BAGI EKONOMI BANGSA
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Grand Final Proliga 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:48 WIB

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener

Minggu, 26 April 2026 - 14:35 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram

Minggu, 26 April 2026 - 13:43 WIB

Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 13:23 WIB

Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Minggu, 26 April 2026 - 11:15 WIB

Polres Wonogiri Siagakan Personel Amankan UKT PSHT Bulukerto, Tekankan Disiplin dan Antisipasi Gangguan

Berita Terbaru