Aliansi Masyarakat Desa Bendungan Laporkan Dugaan Pelanggaran Administrasi ke Inspektorat Purworejo

- Kontributor

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – 27 Januari 2026 — Aliansi Masyarakat Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan desa ke Kantor Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Bendungan atas nama Wahyudi, dengan membawa surat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Bendungan.

Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Desa Bendungan menyebut dugaan pelanggaran dilakukan oleh seorang perangkat desa berinisial AMS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Bendungan, beralamat di RT 02 RW 02 Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 51 huruf (i) dan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aliansi Masyarakat Desa Bendungan menilai, dugaan pelanggaran administrasi tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan rasa aman masyarakat.

Berdasarkan fakta yang disampaikan, hingga saat ini AMS masih aktif menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Bendungan.

Sementara itu, merujuk pada Petikan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/528/2024 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Grabag masa keanggotaan 2018–2024 yang diperpanjang hingga 2026, nama AMS tercatat sebagai anggota BPD Desa Bendungan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Desa Bendungan mendesak Inspektorat Kabupaten Purworejo untuk segera melakukan investigasi secara objektif, profesional, dan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tim media menyatakan akan terus mengikuti dan memantau perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut hingga tuntas.

Penulis : Marjono-Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Pati Libatkan Berbagai Mitra dalam FGD Kelayan Binter
Polres Sragen Gaspol Cetak Generasi Emas, Pelajar SMA Negeri 3 Dibekali Jurus Cerdas Menaklukkan AI
Memakai Seragam untuk Memperkuat Karakter ke-Indonesiaan
DARAH BIRU MASA DEPAN TERANCAM: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Libas Jaringan Internasional Vape “Getar” di Tanjungbalai
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:15 WIB

Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah

Senin, 14 September 2026 - 18:51 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang

Senin, 14 September 2026 - 18:47 WIB

Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!

Senin, 14 September 2026 - 15:14 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Pati Libatkan Berbagai Mitra dalam FGD Kelayan Binter

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Sragen Gaspol Cetak Generasi Emas, Pelajar SMA Negeri 3 Dibekali Jurus Cerdas Menaklukkan AI

Berita Terbaru