Bapas Pati Kawal Pidana Pelayanan Masyarakat ABH: Tetap Sekolah, Belajar Bertanggung Jawab

- Kontributor

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews com  – Bapas Pati melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengawal pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat yang dijalani seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Kudus hingga selesai.

ABH menjalankan pidana dengan melaksanakan pelayanan kebersihan di sebuah masjid di lingkungan desanya. Kegiatan dilaksanakan setiap sore sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga tidak mengganggu aktivitas pendidikan dan hak Anak untuk tetap bersekolah.

Selama menjalani pidana, ABH bertugas menyapu dan mengepel masjid, membersihkan kamar mandi dan tempat wudu, membersihkan kaca, menata perlengkapan salat, serta mencuci mukena. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pembimbingan kepribadian oleh PK, antara lain mengikuti salat Magrib dan Isya berjamaah, melaksanakan azan dan iqamah, serta mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran PK Bapas Pati menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pidana, mulai dari pendampingan, pembimbingan hingga pengawasan. PK memastikan pidana dijalankan secara tertib, terukur, dan tetap memperhatikan pendidikan, perkembangan, serta kepentingan terbaik bagi Anak.

Baca Juga:  DPRD Tanah Laut Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Nelayan Kuala Tambangan, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Mulai Diusut

Orang tua ABH menyampaikan terima kasih kepada Bapas Pati atas pendampingan yang diberikan sejak Anak terlibat perkara hingga menyelesaikan pidananya. Menurut mereka, pelaksanaan pidana memberikan perubahan positif. Anak menjadi lebih bertanggung jawab, lebih patuh kepada orang tua, dan lebih rajin mengikuti kegiatan di masjid.

Manfaat juga dirasakan masyarakat. Masjid menjadi lebih bersih dan nyaman bagi jamaah. Takmir masjid turut menyampaikan apresiasi kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) atas penerapan pidana pelayanan masyarakat yang dinilai memberikan manfaat bagi Anak, keluarga, maupun masyarakat.

Pelaksanaan tersebut menunjukkan bahwa pidana pelayanan masyarakat bukan sekadar hukuman, tetapi juga sarana pembinaan dan pembentukan tanggung jawab Anak, dengan tetap menjaga hak pendidikan dan membuka ruang bagi Anak untuk kembali ke tengah masyarakat secara lebih baik.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tutup Rangkaian Agustusan, RT 10 Dusun Surabayan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 DIY
Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman
PWI LS Jateng Sampaikan Apresiasi atas Terselenggaranya Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama
Korem 072/Pamungkas Bekali Prajurit dan Persit dengan Literasi Keuangan
Desa Jingkang Ajibarang Gelar Pelantikan Kadus 1 dan Kadus 2 Hasil P3D
DIDUGA SEBAR FOTO WARTAWAN DISERTAI TUDUHAN TIDAK BENAR, KETUA DPD FWJ INDONESIA JATENG: KAMI TEMPUH JALUR HUKUM
DIDUGA SEBAR FOTO WARTAWAN DISERTAI TUDUHAN TIDAK BENAR, KETUA DPD FWJ INDONESIA JATENG: KAMI TEMPUH JALUR HUKUM
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Tutup Rangkaian Agustusan, RT 10 Dusun Surabayan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 DIY

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:55 WIB

PWI LS Jateng Sampaikan Apresiasi atas Terselenggaranya Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Korem 072/Pamungkas Bekali Prajurit dan Persit dengan Literasi Keuangan

Berita Terbaru

Berita

Tutup Rangkaian Agustusan, RT 10 Dusun Surabayan

Senin, 24 Agu 2026 - 14:16 WIB