Kendal, Tribuncakranews.com // Minggu, 12 April 2026 — Belasan buruh proyek di kawasan industri Kendal mengeluhkan belum dibayarkannya upah kerja mereka oleh pihak vendor. Hingga kini, total hak yang belum diterima para pekerja tersebut mencapai sekitar Rp25.454.700.
Para buruh diketahui sempat mendatangi kantor PT Cipta Karya Mitra Mandiri yang berlokasi di Perumahan Sylvia Regency Blok A No. 6, RT 01/RW 14, Pandean Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, untuk menuntut kejelasan pembayaran upah yang tak kunjung direalisasikan.
Permasalahan ini bermula dari janji pihak vendor yang menyebutkan bahwa gaji biasanya dibayarkan setiap tanggal 15 dan bisa mundur hingga tujuh hari, sehingga dijanjikan cair pada 21 Maret 2025, bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih membayar, pihak perusahaan kembali mengundur jadwal hingga 23 Maret 2025, lalu kembali ingkar hingga berlarut-larut sampai 25 Maret 2026 tanpa kepastian yang jelas.
Para buruh kemudian diarahkan untuk mengklarifikasi ke pihak perusahaan lain, yakni PT WanZhong selaku pihak yang menangani proyek pembangunan pabrik EARLY di Kawasan Industri Kendal. Dari hasil komunikasi, pihak PT WanZhong menyatakan bahwa pembayaran upah telah disalurkan kepada vendor, yakni PT Cipta Karya Mitra Mandiri.
Dengan demikian, tanggung jawab pembayaran kepada para buruh disebut berada pada pihak vendor, khususnya kepada seseorang bernama Rosa yang disebut sebagai penanggung jawab.
Meski telah dilakukan beberapa kali mediasi antara para pekerja, pihak vendor, dan perusahaan terkait, namun hingga kini belum ada titik terang. Bahkan, upaya meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas setempat pun belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Dalam perkembangan terakhir, setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap volume pekerjaan, pihak perwakilan perusahaan melalui Mr. Cai dan juru bicara menyampaikan bahwa akan diajukan bantuan sebesar Rp7 juta dari pimpinan pusat. Sementara sisa kekurangan pembayaran tetap dibebankan kepada PT Cipta Karya Mitra Mandiri.
Para buruh yang terdampak antara lain: Sariadi, Agus, Abid, Faiz, As’ad, Sapek, Wardi, Edi Kusumohari, Rianto, Rondi, Edi, Hasan, Fahmi, Amrizal, dan Nur Rohmat.
Mereka berharap hak mereka segera dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal, mengingat pekerjaan telah diselesaikan sebagaimana mestinya.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar sesuai kerja yang sudah kami lakukan,” ujar salah satu buruh.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja proyek, khususnya dalam sistem kerja melalui pihak ketiga atau vendor.
Marno (*)













