Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // 11/2/2026. Wajah asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe dibayangi awan hitam peredaran Pil Koplo/Obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap, racun kimia ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko Kosmetik dan toko Sembako kelontong. Diduga Nama Muklis dan Raja mencuat dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak saraf generasi muda ini.

*​Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan*

​Hasil penelusuran Wartawan dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan, Pondok Benda, dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung rapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen dan mi instan di barisan depan, oknum penjaga toko yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter. Di atas kertas, Muklis disebut-sebut sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di Tangerang Selatan.

*​Taji Penegak Hukum Dipertanyakan*

​Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan tanya besar bagi publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?

​Muncul spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh. Istilah “tangkap-lepas” menjadi isu miring yang mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH) . Jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya seperti memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

*​Melanggar Konstitusi Kesehatan*

​Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dengan hukuman penjara belasan tahun.

​Masyarakat kini menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang tidak hanya menyasar pion-pion di toko, melainkan memutus kepala gurita mafia obat di Tangerang Selatan.

​”Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” Ujar desakan warga yang resah terhadap masa depan anak-anak mereka. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi
Rapat Persiapan Pelantikan PWI LS Jawa Tengah Berjalan Lancar & Kondusif, Gus Miftah Targetkan Hadirkan Presiden Prabowo serta Raja dan Sultan Se-Nuswantoro
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba 
Janda Lansia dan Dua Anak Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, DPP LAI & Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Turun Tangan
Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Kodim 0703/Cilacap Berbagi melalui Kegiatan Ladang Sedekah
Polrestabes Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Korban Sempat Dibawa ke Tiga Daerah
Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Penipuan Minyak Jelantah Rp3,29 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap di Sukoharjo
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:21 WIB

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Rapat Persiapan Pelantikan PWI LS Jawa Tengah Berjalan Lancar & Kondusif, Gus Miftah Targetkan Hadirkan Presiden Prabowo serta Raja dan Sultan Se-Nuswantoro

Sabtu, 12 September 2026 - 09:30 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba 

Sabtu, 12 September 2026 - 07:13 WIB

Janda Lansia dan Dua Anak Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, DPP LAI & Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 22:48 WIB

Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru