Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Dugaan praktik penagihan utang yang tidak beretika kembali mencoreng dunia perbankan nasional. Seorang nasabah kartu kredit Bank Mandiri berinisial AS mengaku menjadi korban penagihan brutal oleh oknum debt collector (DC) yang dinilai telah melampaui batas kewajaran, etika, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut AS, penagihan tidak hanya menyasar dirinya sebagai debitur, tetapi turut melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang tersebut, mulai dari anak, istri, keluarga besar, hingga rekan kantor.

“Saya bukan hanya ditagih, tetapi juga anak, istri, bahkan pihak kantor ikut ditelepon. Ini sudah bukan penagihan lagi, tapi teror dan pembunuhan karakter,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Langgar Etika Penagihan dan Perlindungan Konsumen

AS menilai tindakan oknum DC tersebut telah merendahkan martabat diri dan keluarga, serta berpotensi melanggar hak konsumen. Praktik yang dilaporkan antara lain:

Menagih bukan kepada debiturnya secara langsung

Menyebarkan informasi utang kepada pihak ketiga

Melakukan intimidasi dan tekanan psikologis

Menyerang nama baik di lingkungan sosial dan pekerjaan

Membocorkan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan

Padahal, penagihan utang oleh bank maupun pihak ketiga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diatur melalui mekanisme yang ketat.

Dasar Hukum & Regulasi yang Diduga Dilanggar

Beberapa ketentuan hukum yang relevan dalam kasus ini antara lain:

1. POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal-pasal penting antara lain:

Larangan intimidasi, ancaman, kekerasan, dan tindakan yang merendahkan martabat

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur

Dilarang menghubungi pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum

Dilarang menyebarkan data pribadi konsumen

2. SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Penagihan Utang

Mengatur bahwa penagihan harus dilakukan:

Dengan sopan dan tidak memaksa

Tanpa tekanan psikologis

Tidak merendahkan atau mempermalukan debitur

3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022

Terkait dengan:

Penggunaan dan distribusi data pribadi tanpa izin

Penyebaran data kepada pihak yang tidak berkepentingan

4. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016

Berpotensi terkait:

Pencemaran nama baik

Distribusi informasi pribadi

Teror digital

5. KUHPerdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

“Setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.”

LPK-RI: Berpotensi PMH dan Pidana

Ketua LPK-RI DPC Pemalang menilai praktik serupa tidak dapat ditoleransi dan dapat masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta pelanggaran terhadap aturan perlindungan data.

“Kalau penagihan sudah menyasar anak, istri, kantor, bahkan lingkungan sosial, itu bukan penagihan. Itu teror dan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

AS mengaku mengalami tekanan mental, gangguan psikologis, serta masalah dalam keluarga dan pekerjaan akibat praktik tersebut.

Korban Siapkan Langkah Hukum ke OJK dan Kepolisian

Pihak korban menyatakan tengah menyiapkan sejumlah upaya hukum, di antaranya:

Pengaduan resmi ke OJK dan Bank Indonesia

Laporan ke Kepolisian

Gugatan perdata dan/atau pidana terhadap pihak yang terlibat

LPK-RI mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami praktik penagihan yang melanggar hukum.

Catatan untuk Perbankan

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik debt collector liar masih terjadi meski pengawasan sudah diperketat oleh OJK. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya merugikan korban, namun juga mencoreng reputasi dunia perbankan dan merusak sistem perlindungan konsumen di Indonesia. (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT ke-7, FWJ Indonesia Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029
Kapolres Simalungun Bersama Kajari Kompak dan Solid Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Kegiatan Non-Fisik TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Umbulrejo
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,05 Miliar Naik Babak Baru, Pasutri Pengusaha Walet Berstatus Tersangka
Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri, Diserahkan Kapolda Sumut
Tari Saman hingga Fragmen Sejarah Meriahkan Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222
Operasi pekat Candi 2026; Polres Sragen Bongkar Tiga Jaringan Narkoba dan Obaya, Ribuan Pil Disita, Remaja Jadi Sorotan
Satresnarkoba Polres Sragen Sikat Jaringan Narkoba, Rantai Peredaran Sabu Terungkap hingga Pemasok
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:23 WIB

Meriahkan HUT ke-7, FWJ Indonesia Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapolres Simalungun Bersama Kajari Kompak dan Solid Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:57 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Kegiatan Non-Fisik TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Umbulrejo

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:55 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,05 Miliar Naik Babak Baru, Pasutri Pengusaha Walet Berstatus Tersangka

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:16 WIB

Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri, Diserahkan Kapolda Sumut

Berita Terbaru