Dewan Pers: Sertifikasi Bukan Syarat Liputan, AWPI Klaten Dukung dan Tekankan Perlindungan Jurnalis

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten, Tribuncakranews.com — Dewan Pers kembali menegaskan posisi resminya terkait status wartawan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Melalui sebuah forum resmi internal lembaga tersebut, Dewan Pers menekankan bahwa ketiadaan sertifikat tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi atau menghalangi seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Dewan Pers di Jakarta, dengan jajaran komisioner yang hadir.”

Dalam penjelasannya, Dewan Pers menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi jurnalis bersifat sukarela, bukan kewajiban hukum. Karena itu, wartawan yang belum memiliki sertifikasi tetap sah dan berhak penuh menjalankan profesinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan yang belum memiliki sertifikasi tidak menghalangi tugas jurnalismenya,” demikian salah satu poin penegasan Dewan Pers dalam forum tersebut.

Tidak Boleh Ada Pembatasan Tugas Jurnalis di Lapangan

Dewan Pers juga memberikan peringatan kepada institusi pemerintah, pejabat publik, maupun pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga menolak wawancara atau membatasi peliputan dengan alasan wartawan belum bersertifikat.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Pers yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan.

Sertifikasi untuk Profesionalitas, Bukan Alat Diskriminasi

Walau mendorong peningkatan profesionalitas melalui pelatihan dan sertifikasi, Dewan Pers menegaskan bahwa sertifikasi adalah instrumen peningkatan mutu, bukan penentu sah atau tidaknya seseorang bekerja sebagai wartawan.

Karena itu, penggunaan sertifikat sebagai dalih menghalangi liputan adalah bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Organisasi Pers Diminta Ikut Mengawal Kebebasan Pers

Dewan Pers mengajak seluruh organisasi pers di daerah, termasuk asosiasi dan komunitas jurnalis, untuk ikut mengawal marwah profesi dan mencegah segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di lapangan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers yang lebih sehat, profesional, serta bebas dari intimidasi administratif maupun tekanan non-prosedural lainnya.

AWPI Klaten Dukung Langkah Dewan Pers dan Komnas HAM

Ketua AWPI (Association Wartawan Profesional Indonesia) Klaten, yang juga Ketua Investigasi Jateng–DIY di media online Tribuncakranews.com, Susilo Widyatmoko,. S.Pd,. M.Pd. Menyatakan dukungan penuh atas sikap Dewan Pers dan Komnas HAM. Rabu, 21/1/2026.

“Keselamatan jurnalis adalah hal mutlak. Negara wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik yang sesuai koridor UU Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh elemen pers harus bersatu memastikan tidak ada lagi pembatasan tugas wartawan dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Penulis : AGUS SN - TCN

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: DEWAN PERS

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN
Penerangan Jalan Pemkab Jombang Sukses Rampungkan Mayoritas Paket PJU PIK Fokus pada Dampak Masyarakat
Sosialisasikan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis dan Antipungli
Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kepulangan Prajurit Purna Satgas Pamtas RI-PNG dengan Penuh Kebanggaan
Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting Verifikasi Sertijab Pangdam dan Ketua YKJ Cabang III Diponegoro
Dugaan Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Demak Terbongkar
Sengketa Pelayanan Medis Anak dengan Klinik All About Care Berakhir Damai, Orang Tua Sebut Ada Permintaan Maaf dan Ganti Rugi
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Polres Kudus Gandeng BPJS Kesehatan, 548 Warga Rentan Diverifikasi untuk Perlindungan JKN

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Penerangan Jalan Pemkab Jombang Sukses Rampungkan Mayoritas Paket PJU PIK Fokus pada Dampak Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Sosialisasikan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis dan Antipungli

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kepulangan Prajurit Purna Satgas Pamtas RI-PNG dengan Penuh Kebanggaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Irdam IV/Diponegoro Pimpin Entry Meeting Verifikasi Sertijab Pangdam dan Ketua YKJ Cabang III Diponegoro

Berita Terbaru