Diduga Ada Kelalaian Pengawasan ESDM, Aktivitas Tambang di Delik Tuntang Kabupaten Semarang Kian Disorot dari Legalitas hingga Kerusakan Infrastruktur

- Kontributor

Senin, 22 Juni 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang, Tribuncakranews.com // Senin, 22 Juni 2026 — Polemik aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus berkembang dan memunculkan sorotan serius dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya ramai diberitakan media pada Selasa (16/6/2026) terkait keluhan masyarakat atas kerusakan jalan akibat lalu lalang truk tambang, investigasi lapangan lanjutan pada Kamis (18/6/2026) justru menemukan persoalan baru yang mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penerbitan izin pertambangan.

Mengutip pemberitaan pada 16 Juni 2026, aktivitas tambang yang dikelola sebelumnya telah mendapat perhatian dari berbagai kalangan . Sorotan muncul akibat operasional dump truck pengangkut material yang diduga membawa muatan berlebih, tidak menggunakan penutup terpal, menyebabkan material berceceran di jalan umum, menimbulkan debu tebal, serta memicu kerusakan akses jalan desa yang digunakan masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, sebelumnya memberikan ultimatum agar pihak perusahaan segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak. DPRD memberi batas waktu hingga Juli 2026 dan membuka kemungkinan peninjauan ulang izin apabila perusahaan dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap warga terdampak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun persoalan tidak berhenti pada dampak operasional semata.

Pada Kamis (18/6/2026), hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah awak media bersama menemukan fakta baru yang memunculkan tanda tanya terhadap aspek legalitas wilayah tambang tersebut.

Pengelola lapangan bernama Tarno menunjukkan dokumen SIPB atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luas wilayah izin sekitar 5,48 hektare. Tarno menjelaskan bahwa dua titik aktivitas tambang yang saat ini berjalan masih berada dalam satu izin resmi dan satu kesatuan koordinat.

Namun ketika tim investigasi melakukan penelusuran langsung pada area yang berada di antara dua titik tambang aktif tersebut, ditemukan adanya sebidang lahan yang hingga kini belum berhasil dibebaskan oleh pihak pengelola.

Tarno mengakui bahwa pemilik lahan di area tersebut belum bersedia melepas tanah karena belum terjadi kesepakatan harga, sehingga proses pembebasan lahan belum selesai sepenuhnya.

Temuan ini memunculkan pertanyaan terhadap proses verifikasi administrasi oleh saat menerbitkan izin SIPB, mengingat dalam area yang diklaim masuk wilayah izin ternyata masih terdapat lahan yang penguasaannya belum sepenuhnya dikuasai pihak perusahaan.

Dalam investigasi di lokasi, tim juga mencatat aktivitas operasional pertambangan dilakukan dengan intensitas cukup besar. Setidaknya terlihat empat unit alat berat excavator berukuran besar yang aktif berada di area tambang untuk kegiatan pengerukan material.

Ketika disinggung terkait distribusi dan penggunaan bahan bakar minyak industri yang digunakan untuk operasional alat berat tersebut, pengelola Tarno menyampaikan bahwa persoalan pengadaan maupun distribusi solar industri bukan menjadi tanggung jawab pihaknya secara langsung.

Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, Tarno menjelaskan bahwa kebutuhan bahan bakar untuk operasional alat berat sepenuhnya menjadi kewenangan pihak PT IND selaku pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Keterangan ini membuka pertanyaan lanjutan mengenai rantai distribusi bahan bakar industri yang digunakan dalam kegiatan operasional tambang, termasuk mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi alat berat yang beroperasi di lapangan.

Di sisi lain, keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang terus bertambah. Warga mengadukan kondisi jalan III C Kabupaten Semarang yang mengalami kerusakan akibat intensitas keluar masuk dump truck pengangkut material bertonase besar. Selain kerusakan badan jalan, debu tebal juga mulai mengganggu aktivitas warga sekitar.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah, khususnya , tidak hanya terhadap legalitas wilayah tambang, tetapi juga terhadap kepatuhan operasional perusahaan, dampak lingkungan, penggunaan infrastruktur publik, hingga pengawasan terhadap seluruh aktivitas pendukung operasional di lapangan.

Sorotan utama:

– Dua titik tambang diklaim berada dalam satu izin SIPB.

– Ada bidang lahan di tengah area izin yang belum berhasil dibebaskan.

– Pengelola mengakui proses pembebasan lahan belum selesai.

– Aktivitas tambang menggunakan empat excavator besar di lokasi.

– Pengelola menyebut distribusi solar industri menjadi tanggung jawab PT IND sebagai pemilik alat berat.

– Muncul dugaan lemahnya verifikasi administrasi izin oleh Dinas ESDM.

– Warga mengeluhkan kerusakan jalan akibat dump truck tambang.

– Debu dan gangguan lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar.

– Pemerintah diminta mengevaluasi legalitas serta keseluruhan operasional tambang.

Kasus tambang di Desa Delik kini berkembang menjadi sorotan yang lebih luas. Tidak lagi sekadar persoalan izin pertambangan, tetapi menyangkut pengawasan pemerintah, kepatuhan administrasi, dampak sosial terhadap masyarakat, hingga berbagai aspek operasional di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim Kulon Progo Sebagai Penilai Lomba Satkamling
PKPA UPA SUMPAH ADVOKAT FERADI WPI DPD SUMATERA UTARA BEKERJASAMA DENGAN UNIVA (MEDAN)
Polantas Menyapa: Satlantas Karanganyar Edukasi Masyarakat tentang Perpanjangan Pajak Kendaraan di Layanan Samsat Keliling
Dedikasi IPDA Yancen Hutabarat, Edukasi Keselamatan Jalan Sejak Dini Melalui Police Goes to School
Kasatlantas Polres Majalengka Monitoring Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
PKBM Sirothol Mustaqim Raih Juara Umum Lomba Galang SAKO SPN Kota Semarang 2026, Siap Melaju ke Tingkat Jawa Tengah
Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka
Danrem 072/Pamungkas Buka Gladi Panahan Kids dan Junior 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:15 WIB

Dandim Kulon Progo Sebagai Penilai Lomba Satkamling

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:40 WIB

PKPA UPA SUMPAH ADVOKAT FERADI WPI DPD SUMATERA UTARA BEKERJASAMA DENGAN UNIVA (MEDAN)

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Karanganyar Edukasi Masyarakat tentang Perpanjangan Pajak Kendaraan di Layanan Samsat Keliling

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dedikasi IPDA Yancen Hutabarat, Edukasi Keselamatan Jalan Sejak Dini Melalui Police Goes to School

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:51 WIB

Kasatlantas Polres Majalengka Monitoring Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Berita

Dandim Kulon Progo Sebagai Penilai Lomba Satkamling

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:15 WIB