SUKOHARJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Sambirutung, Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kamis, 12/8/2026.
Kegiatan tersebut disebut masih berlangsung dan dinilai semakin meresahkan warga. Selain diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, aktivitas penambangan juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak dilakukan sesuai aturan dan kajian teknis.
Warga juga menyoroti dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang. Dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan sumber, peruntukan, serta legalitas penggunaan BBM tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebut Tetap Beroperasi Meski Sudah Disorot
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Mul Gehdek. Namun, informasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan tambang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung meskipun lokasi disebut telah beberapa kali mendapat sorotan dan pemberitaan media.
Kondisi itu bahkan memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut terkesan kebal hukum. Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga Minta Legalitas Tambang Diperiksa
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya memeriksa aktivitas penambangan, tetapi juga mengecek seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk legalitas pertambangan, dokumen lingkungan, status lahan, penggunaan alat berat, serta sumber BBM yang digunakan.
Jika terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa perizinan yang diwajibkan, pihak berwenang diminta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Hukum
Dalam ketentuan pertambangan yang berlaku, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain, mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan memperhatikan unsur-unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Untuk dugaan penggunaan BBM bersubsidi, aparat juga perlu melakukan pemeriksaan tersendiri untuk memastikan apakah penggunaan tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi dan peruntukan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut warga sebagai Pak Mul Gehdek belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pemerintah Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Pemkab Sukoharjo, serta APH juga perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Awak media akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.














