Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik penyuapan terhadap oknum wartawan mencuat dalam polemik pemberitaan terkait PKBM Nurul Iman Caringin. Uang sebesar Rp2 juta diduga diberikan oleh pihak lembaga untuk menyelesaikan persoalan pemberitaan yang sebelumnya telah terbit.” Rabu 4 Maret 2026
Saat dikonfirmasi, Jalaludin yang disebut sebagai perwakilan yayasan menyampaikan pengakuan bahwa dirinya memberikan uang secara langsung kepada oknum wartawan tersebut.
“Saya memberikan uang langsung ke wartawan itu karena saya percaya, karena yang datang empat orang. Jangan sampai menjadi persoalan karena sudah selesai,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, salah satu oknum wartawan berinisial DK mengakui menerima uang Rp2 juta tersebut. Ia menyampaikan bahwa nominal tersebut telah ditentukan.
“Udah saya tentukan dengan nominal uang Rp2 juta, nanti ketemu biar satu pintu terkait persoalan pemberitaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan kedua belah pihak memunculkan pertanyaan serius mengenai maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Apakah uang itu bentuk klarifikasi administratif, biaya hak jawab, atau justru mengarah pada dugaan suap untuk menghentikan atau mengondisikan pemberitaan?
Perspektif Hukum: Unsur Dugaan Penyuapan, Dalam konteks hukum nasional, dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu untuk memengaruhi isi atau penghentian pemberitaan berpotensi masuk dalam kategori penyuapan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 209 KUHP mengatur tentang pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Meskipun fokus utama pada penyelenggara negara, unsur “memberi sesuatu untuk memengaruhi tindakan” menjadi prinsip dasar dalam konstruksi hukum suap.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pers wajib bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers, sementara Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Apabila uang tersebut diberikan dengan maksud menghentikan, mengubah, atau mengondisikan isi berita, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi pers dan dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi tidak sah dalam praktik jurnalistik.
Hendi Heryana, Kabiro Tribuncakranews.com Sekaligus Anggota IWOI DPD KAB GARUT, menolak keras dugaan praktik tersebut.
Menurutnya, uang Rp2 juta itu harus dijelaskan secara terbuka: apakah untuk kepentingan administratif lembaga, hak jawab resmi, atau memang dimaksudkan untuk memengaruhi pemberitaan.
Ia menegaskan bahwa media tidak boleh menjadi alat transaksional. “Jika ada uang yang diberikan untuk mengondisikan pemberitaan, itu mencederai integritas jurnalistik dan melanggar kode etik,” tegasnya.
Sebelumnya, PKBM Nurul Iman Caringin menjadi perhatian publik melalui pemberitaan berjudul “Frekuensi Belajar Minim, Akuntabilitas PKBM Nurul Iman Caringin Dipertanyakan.”
Data yang dihimpun menyebutkan lembaga tersebut memiliki 158 peserta didik dengan dana BOSP sekitar Rp42 juta. Namun, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui aktivitas pembelajaran nonformal yang berlangsung secara rutin.
Jalaludin sendiri menyampaikan bahwa kegiatan belajar kadang hanya berlangsung minimal seminggu sekali dan bahkan bisa maksimal sebulan sekali. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan penyelenggaraan pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Petunjuk Teknis Dana BOSP yang mengatur penggunaan dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Desakan Transparansi dan Penegakan Etika
Kasus ini memperlihatkan dua persoalan besar:
Akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan nonformal dan pengelolaan dana negara.
Integritas dan independensi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Apabila benar terdapat unsur pemberian uang untuk memengaruhi pemberitaan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum sekaligus etik.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi lanjutan masih diperlukan dari pihak terkait, termasuk dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan organisasi profesi wartawan, guna memastikan kebenaran peristiwa serta menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Liputan/Red













