Tameng Kebugaran di Balik Bisnis Lendir: Mengapa Bliss Massage Kedoya Seolah Kebal Hukum

- Kontributor

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA BARAT, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Slogan “Jakarta Kota Global” tampaknya dicoreng oleh praktik kotor yang dibiarkan tumbuh subur di jantung Jakarta Barat. Bliss Massage, yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung. Ironisnya, praktik ini seolah kebal hukum meski dilakukan terang-terangan di bulan suci Ramadan.

​Hasil penelusuran lapangan mengungkap tabir gelap di balik layanan pijat ini. Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) tanpa ragu menawarkan layanan “plus-plus” kepada pengunjung.

​”Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar Y saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa layanan yang ditawarkan jauh dari standar terapi kesehatan yang diizinkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Keresahan ini pun diamini oleh warga sekitar. Rasman, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa pemandangan anak muda hingga pekerja kantoran yang mencari layanan asusila di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.

​”Sering aparat datang, tapi di bulan suci Ramadan tetap saja buka. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah,” tegas Rasman dengan nada kecewa.

*​Sudin Pariwisata Jakbar: Bungkam atau Enggan?*

​Hingga berita ini diturunkan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Sejauh mana fungsi pengawasan melekat yang seharusnya dilakukan?

​Absennya tindakan tegas dari instansi terkait memperkuat dugaan adanya “main mata” atau pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah.

​Praktik prostitusi terselubung dengan kedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam berbagai instrumen hukum:

1. ​UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal-pasal terkait mucikari dan penyediaan sarana asusila dapat menjerat pengelola dengan ancaman pidana penjara.

2. ​Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Pasal 42 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang/badan menyediakan tempat dan/atau melakukan perbuatan asusila.

3. ​Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata:

* Pasal 38: Melarang tegas praktik perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di lokasi usaha pariwisata.

* Sanksi: Jika terbukti, izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa melalui surat peringatan (Sesuai Pasal 54).

​Analisis Tajam: Menanti Nyali Pemprov DKI

​Keberadaan Bliss Massage adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Jakarta Barat. Jika Satpol PP dan Sudin Parekraf terus menutup mata, maka kredibilitas Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga moralitas dan ketertiban umum berada di titik nadir. Masyarakat tidak butuh retorika, masyarakat butuh penyegelan dan tindakan nyata.

​Pesan untuk Pemangku Kebijakan: Jangan tunggu amarah warga memuncak. Hukum harus tegak, bahkan terhadap bisnis yang merasa memiliki “backing” kuat sekalipun.

(Redaksi/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru