SERANG | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas pembangunan kandang ayam milik PT Banten Agro Jaya Perkasa yang berlokasi di Kampung Padaherang, Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang bergerak di bidang peternakan ayam petelur tersebut diduga menggunakan BBM jenis solar ilegal untuk menunjang operasional alat berat di lokasi. Selain itu, beredar pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH), meski hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Sabtu (4/7/2026), pembangunan proyek dengan hamparan lahan yang cukup luas itu disebut-sebut sempat dikoordinasikan oleh Anwar, Ketua APDESI Kabupaten Serang.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Anwar mengaku sudah tidak lagi terlibat dalam pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah nggak kerja di situ lagi sekitar tiga mingguan, jadi biar nggak jadi fitnah karena saya sudah tidak di situ lagi. Silakan konfirmasi langsung ke lapangan. Setahu saya yang mengambil alih itu Pak Johan langsung sama pemilik. Saya cuma membantu meratakan sedikit, habis itu sudah,” ujar Anwar.
Ia juga menyebut bahwa di lokasi terdapat beberapa orang yang mengetahui aktivitas proyek tersebut.
“Di lapangan ada Om Delfi sama Bang Miftah, silakan tanya ke sana. Ada juga orang Pemuda Pancasila yang mengamankan material. Kalau soal solar saya tidak tahu siapa yang menyuplai,” tambahnya.
Ketika diminta nomor telepon pihak yang bertanggung jawab di lokasi pembangunan, Anwar mengaku tidak memilikinya.
Sementara itu, Opih yang disebut sebagai orang dekat Johan Aripin, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui WhatsApp.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah hal yang menjadi perhatian. Di antaranya tidak terlihat adanya papan informasi proyek di pintu masuk lokasi pembangunan, akses masuk yang dijaga ketat, serta minimnya informasi mengenai pelaksanaan proyek.
Selain itu, awak media juga mendapati dugaan pengangkutan BBM jenis solar menggunakan jeriken yang dibawa dengan mobil pikap bernomor polisi A 8024 B. Dugaan penggunaan solar tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai asal-usul dan legalitas BBM yang digunakan.
Sebagaimana diketahui, BBM jenis solar merupakan komoditas yang pengadaan dan penggunaannya diatur oleh pemerintah. Penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh ketentuan yang berlaku, pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Banten Agro Jaya Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar tersebut maupun berbagai temuan di lapangan. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi berwenang guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Red: Mugiono













