Diduga Jadi Pusat Distribusi Miras Ilegal, Gudang di Majenang Luput dari Penindakan

- Kontributor

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap – Tribuncakranews.com , – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi minuman keras (miras) ilegal di wilayah Desa Jenang, Kecamatan Majenang (Cilacap Barat), Kabupaten Cilacap, menuai sorotan. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama Dadang itu diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh proses hukum, meski lokasinya berada tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Majenang.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim investigasi Kopitv.id / Tribuncakranews & Patroli , pada Minggu (17/05/2026), di sekitar lokasi ditemukan sejumlah dus dan botol bekas minuman beralkohol dari berbagai merek. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan sekaligus distribusi miras yang diduga diedarkan ke sejumlah warung, Cafe, tempat Hiburan Malam serta dijual belikan kepada tingkat Remaja sampai yang tua di wilayah Majenang dan sekitarnya.

Ironisnya, aktivitas yang diduga berlangsung secara tertutup dan senyap itu disebut telah lama berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait. Padahal, peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi dapat menimbulkan dampak sosial dan kesehatan masyarakat, terutama jika dijual bebas tanpa pengawasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain berpotensi membahayakan konsumen, praktik distribusi miras ilegal juga dinilai merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi. Dugaan peredaran miras tanpa pengawasan Dinas Kesehatan maupun izin edar resmi menjadi perhatian serius, mengingat kandungan alkohol tinggi pada sejumlah produk yang disebut beredar bebas di masyarakat.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang diketahui berinisial JF enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait aktivitas di gudang tersebut. JF hanya menyampaikan bahwa pemilik gudang, Dadang, sedang beristirahat dan tidak dapat ditemui.

“Bos sedang tidur, tidak bisa diganggu,” ujar JF singkat kepada tim investigasi.

Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu seolah berjalan tanpa hambatan, meski berada di wilayah yang mudah dijangkau aparat penegak hukum.

Secara hukum, peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, distribusi pangan atau minuman yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Tak hanya itu, pelaku usaha yang mengedarkan barang kena cukai tanpa izin resmi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas gudang miras ilegal tersebut. Transparansi penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap bisnis ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sosial masyarakat , Selain Info Yang Di Himpun Awak Media Kost Milik Dadang Juga Di Duga Di Salahgunakan Oleh Pasangan Yang Bukan Suami – Istri Bebas Tinggal Bersama / Ajang Mesum …. !!!

(Ibnu / Mbah Wasis & Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Purworejo Distribusikan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian dan Pengabdian kepada Masyarakat
AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana
Dugaan pembunuhan dengan korban warga Dusun Nongko Suit Gambir Manis Pracimantoro di Autopsi hari ini
Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib
Diduga Proyek Rehab Terminal Giwangan Senilai 11,6 Milyar Tidak Transparan, DPD LASM TRIGA Nusantara DIY Desak BPTD Buka Data
Polrestabes Semarang Siagakan 1.047 Personel Amankan Idul Adha 1447 H
Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes
Tebar Kepedulian Menjelang Iduladha, Kapolres Sragen Distribusikan Hewan Kurban ke Polsek Kawedanan, Lapas hingga Ponpes
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:51 WIB

Polres Purworejo Distribusikan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:30 WIB

Diduga Jadi Pusat Distribusi Miras Ilegal, Gudang di Majenang Luput dari Penindakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:25 WIB

Dugaan pembunuhan dengan korban warga Dusun Nongko Suit Gambir Manis Pracimantoro di Autopsi hari ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:06 WIB

Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib

Berita Terbaru

Berita

AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB