Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Purworejo Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Bendungan

- Kontributor

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com  – 10 Maret 2026. Tim media mendatangi Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan rangkap jabatan di lingkungan pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Balai Desa Bendungan, baru saja berlangsung pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan dari Dinas Inspektorat Kabupaten Purworejo. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat.

Menurut keterangan warga yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Purworejo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya Surat Keputusan (SK) ganda yang dimiliki oleh seorang perangkat desa berinisial AMT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan yang dihimpun, AMT tercatat masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan periode 2012–2018 dan 2018–2024, yang kemudian mendapat perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2026. Namun di sisi lain, yang bersangkutan juga diduga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Pemerintah Desa Bendungan sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Data tersebut, menurut warga, juga tercatat dalam arsip administrasi di Kecamatan Grabag.

Salah seorang warga Desa Bendungan berinisial AD menyampaikan bahwa masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi di lingkungan pemerintahan desa.

“Dengan adanya dugaan SK ganda tersebut, masyarakat berharap pemerintah desa dapat lebih tertib dalam administrasi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat Desa Bendungan juga menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi proses penanganan laporan tersebut agar Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat segera memberikan kejelasan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang desa.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo masih berlangsung.

TIM JNCAKRA

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis
Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY
Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah
Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas
Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Berita Terbaru