Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan

- Kontributor

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7), petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (34) yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur pada Rabu (15/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di samping sebuah Apotek, Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B (DPO) untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Baca Juga:  Istri Dan Tiga Pelaku Dibekuk, Polresta Banyumas Ungkap Pembunuhan Berencana

Lebih lanjut, Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Kabid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan
Distribusi 10.912 Porsi Makan Bergizi Gratis di Ngadirojo Berjalan Lancar, Polsek Lakukan Monitoring Penuh
Digaji Rp 500 Ribu dan Satu Paket Sabu, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng Bersama 24 Paket Barang Bukti
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak
Terkait Penyebaran Video Pornografi Inisial VP dan Inisial VR, Kasat Reskrim Polres Sergei Akan Gelar Perkara
Festival Mini Soccer 2026 LPMK Bambankerep Cup Siap Digelar, Wadah Pembinaan Generasi Muda dan Pemberdayaan UMKM
Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Jajaran Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Nobar Piala Dunia Perancis VS Spanyol.
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:16 WIB

Distribusi 10.912 Porsi Makan Bergizi Gratis di Ngadirojo Berjalan Lancar, Polsek Lakukan Monitoring Penuh

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:05 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:01 WIB

Digaji Rp 500 Ribu dan Satu Paket Sabu, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng Bersama 24 Paket Barang Bukti

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Berita Terbaru