Ditressiber Polda Jateng Tangani 96 Kasus Judi Online, Naik 60 Persen Dibandingkan 2025

- Kontributor

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat. Dalam penindakan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan pada Senin (19/10)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan game.

Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.

” Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari dua operator yang diduga terlibat dalam operasional warnet dan lima orang yang ditemukan sedang melakukan aktivitas permainan judi online.” Ungkapnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan perlengkapan pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti itu meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari sejumlah perangkat komputer yang berada di lokasi.

Baca Juga:  Ratusan Siswa SMK Gajah Mungkur 1 Wuryantoro Dilepas, Polisi Ingatkan Hindari Konvoi

Selain melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian online, Ditressiber Polda Jateng terus menangani berbagai perkara kejahatan siber dan melakukan upaya pembatasan akses terhadap konten perjudian di ruang digital.

” Pada tahun 2025, ada 60 kasus judi online yang kami tangani, sedangkan pada tahun 2026 periode Januari hingga Oktober 2026, ada 96 kasus judi online, sehingga tahun ini pengungkapan Judi online meningkat jika di banding tahun 2025. ” Ungkap Kombespol. Wahyu

Di samping penegakan hukum, upaya pemberantasan perjudian online dilakukan melalui pengajuan pemblokiran tautan yang terindikasi memuat konten perjudian. Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan konten judi online. Sementara itu, pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk pemblokiran tercatat sebanyak 1.486 tautan.

” Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat.” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online dan tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian menelusuri dugaan aktivitas perjudian dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jombang Gelar Ngopi Bareng Aktivis, Cipayung, dan BEM untuk Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Empat Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Sragen Heru Antariksa Tekankan Amanah dan Kepercayaan
Paradoks Kekuasaan: Refleksi Dan Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)
KUA Bungbulang Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMA Negeri 7 Garut
Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Motor di Loano, Tersangka Diduga Gunakan Hasil Penjualan untuk Judi Online
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Bikin Heboh Posko Ojol Faroka, Ngariung Bareng hingga Berbagi Sembako
Polres Purworejo Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Girijoyo
Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Jombang Gelar Ngopi Bareng Aktivis, Cipayung, dan BEM untuk Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Empat Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Sragen Heru Antariksa Tekankan Amanah dan Kepercayaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Paradoks Kekuasaan: Refleksi Dan Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:47 WIB

KUA Bungbulang Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMA Negeri 7 Garut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Motor di Loano, Tersangka Diduga Gunakan Hasil Penjualan untuk Judi Online

Berita Terbaru