Dituduh Menganiaya Pekerja SPBU, Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Pinrang

- Kontributor

Rabu, 8 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PINRANG, Tribuncakranews. com 

Seorang pria berinisial D (Dadong) dilaporkan ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut dibuat oleh korban, Rusly (52), warga Kota Parepare, pada Kamis, 4 April 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/171/IV/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, kejadian bermula pada Selasa, 2 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di lokasi SPBU Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, korban sedang bertugas mengisi bahan bakar kendaraan. Tiba-tiba, terlapor datang dan meminta korban untuk mengisi jerigen yang dibawanya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena alasan prosedur atau ketentuan yang berlaku.

Alih-alih menerima penolakan, terlapor justru emosi dan langsung memukul korban sebanyak dua kali. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna mendapatkan keadilan dan tindak lanjut hukum. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kasus ini masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui situs resmi yang telah disediakan.

 

(Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!
Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta
Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

Senin, 21 September 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika

Berita Terbaru