Dituduh Menganiaya Pekerja SPBU, Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Pinrang

- Kontributor

Rabu, 8 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PINRANG, Tribuncakranews. com 

Seorang pria berinisial D (Dadong) dilaporkan ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut dibuat oleh korban, Rusly (52), warga Kota Parepare, pada Kamis, 4 April 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/171/IV/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, kejadian bermula pada Selasa, 2 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di lokasi SPBU Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, korban sedang bertugas mengisi bahan bakar kendaraan. Tiba-tiba, terlapor datang dan meminta korban untuk mengisi jerigen yang dibawanya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena alasan prosedur atau ketentuan yang berlaku.

Alih-alih menerima penolakan, terlapor justru emosi dan langsung memukul korban sebanyak dua kali. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

Akibat peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna mendapatkan keadilan dan tindak lanjut hukum. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap kasus ini masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui situs resmi yang telah disediakan.

 

(Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan
Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Gotong Royong Bangun Rumah Warga, Babinsa Nogosari Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Mandor Penyapuan UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru, Anifam Memberikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan yang Beredar Dinilai Tidak Berimbang 
Warga Bambankerep Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Lomba Catur Antar-RT
Brimob Polda Riau Kawal Riau Bhayangkara Run 2026, Wujudkan Semangat Green Policing Lewat Aksi Bersih Lingkungan
*Petani Desa Madura Apresiasi Pengawasan Ketat BBWS Citanduy dalam Proyek Irigasi D.I Cilacap
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:56 WIB

Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:04 WIB

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:55 WIB

Gotong Royong Bangun Rumah Warga, Babinsa Nogosari Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:19 WIB

Mandor Penyapuan UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru, Anifam Memberikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan yang Beredar Dinilai Tidak Berimbang 

Berita Terbaru