Pematangsiantar, Tribuncakranews.com // Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar tahun 2026 menjadi perhatian publik. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta keberadaan materi promosi rokok di lokasi kegiatan menjadi sorotan sejumlah pihak, Sabtu (25/4).
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU), Dapot Hasiholan Purba, S.H, menyampaikan catatan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Panitia yang diterbitkan WaliKota dan diterima DPN BAKUMKU, pada poin empat disebutkan bahwa kegiatan HUT ke-155 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam SK tersebut, Ketua Panitia dijabat oleh Sekretaris Daerah, sementara Sekretaris Panitia adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Adam Malik, yang merupakan ruang terbuka publik dan dapat diakses masyarakat umum. Dalam rundown kegiatan tercantum sejumlah agenda hiburan, termasuk panggung pentas, penampilan komunitas, serta penampilan STTC.
Namun, di sekitar area panggung tampak spanduk promosi produk rokok terpasang, dan stand rokok ada disekitarnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengingat lokasi merupakan tempat umum dan berpotensi dihadiri berbagai kelompok usia.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115, disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat anak bermain, dan tempat lain yang ditetapkan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk larangan menyasar anak dan remaja serta pembatasan di area tertentu. Regulasi tersebut juga membatasi penyelenggaraan promosi yang dapat diakses peserta di bawah usia 18 tahun.
Ketua DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menilai perlu adanya kejelasan mekanisme kerja sama sponsor apabila kegiatan tersebut bersumber dari APBD. “Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus dijelaskan, termasuk bentuk dan dasar hukum kerja sama sponsor,” ujarnya.
Dalam prinsip pengelolaan APBD, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi aspek utama.
BAKUMKU menyatakan telah menyampaikan surat klarifikasi kepada panitia penyelenggara. Namun hingga kini, menurut mereka, belum terlihat penjelasan resmi yang dipublikasikan terkait mekanisme sponsor, pemasangan materi promosi, maupun pengaturan batasan usia peserta.
Hingga berita ini ditayangkan, panitia pelaksana maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Perayaan hari jadi kota merupakan momentum kebersamaan masyarakat. Namun penggunaan anggaran publik dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi perhatian bersama.
( Andy Alfiano )













