DPN BAKUMDU Dapot Hasiholan Purba ,SH Soroti Anggaran HUT Kota Siantar Ke 155 dan Iklan Rokok Lapangan Adam Malik

- Kontributor

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Tribuncakranews.com // Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar tahun 2026 menjadi perhatian publik. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta keberadaan materi promosi rokok di lokasi kegiatan menjadi sorotan sejumlah pihak, Sabtu (25/4).

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU), Dapot Hasiholan Purba, S.H, menyampaikan catatan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Panitia yang diterbitkan WaliKota dan diterima DPN BAKUMKU, pada poin empat disebutkan bahwa kegiatan HUT ke-155 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam SK tersebut, Ketua Panitia dijabat oleh Sekretaris Daerah, sementara Sekretaris Panitia adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Adam Malik, yang merupakan ruang terbuka publik dan dapat diakses masyarakat umum. Dalam rundown kegiatan tercantum sejumlah agenda hiburan, termasuk panggung pentas, penampilan komunitas, serta penampilan STTC.

Namun, di sekitar area panggung tampak spanduk promosi produk rokok terpasang, dan stand rokok ada disekitarnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengingat lokasi merupakan tempat umum dan berpotensi dihadiri berbagai kelompok usia.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115, disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat anak bermain, dan tempat lain yang ditetapkan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk larangan menyasar anak dan remaja serta pembatasan di area tertentu. Regulasi tersebut juga membatasi penyelenggaraan promosi yang dapat diakses peserta di bawah usia 18 tahun.

Ketua DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menilai perlu adanya kejelasan mekanisme kerja sama sponsor apabila kegiatan tersebut bersumber dari APBD. “Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus dijelaskan, termasuk bentuk dan dasar hukum kerja sama sponsor,” ujarnya.

Dalam prinsip pengelolaan APBD, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi aspek utama.

BAKUMKU menyatakan telah menyampaikan surat klarifikasi kepada panitia penyelenggara. Namun hingga kini, menurut mereka, belum terlihat penjelasan resmi yang dipublikasikan terkait mekanisme sponsor, pemasangan materi promosi, maupun pengaturan batasan usia peserta.

Hingga berita ini ditayangkan, panitia pelaksana maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Perayaan hari jadi kota merupakan momentum kebersamaan masyarakat. Namun penggunaan anggaran publik dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi perhatian bersama.

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Kenal Lelah Menuntut Ilmu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kab. Batang Raih Gelar Magister Hukum Konstruksi di UNIKAL
Tambang Winong Kendal Disebut Sudah 3 Kali Diperingatkan, Tapi Tetap Beroperasi
KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL, PERKUAT STRUKTUR DAN SINERGI ANGGOTA
Tak Terurus, GOR Desa Gunungsari Subang Disebut Warga Mirip “Sarang Hantu”
Tiga Siswi SD Negeri Jolodoro Tampil Memukau di FLS3N 2026 Tingkat Kabupaten
FMP Jabar Laporkan Gudang Lini lll Binong ke Kejari Subang
Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM
Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

DPN BAKUMDU Dapot Hasiholan Purba ,SH Soroti Anggaran HUT Kota Siantar Ke 155 dan Iklan Rokok Lapangan Adam Malik

Sabtu, 25 April 2026 - 21:36 WIB

Tak Kenal Lelah Menuntut Ilmu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kab. Batang Raih Gelar Magister Hukum Konstruksi di UNIKAL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Tambang Winong Kendal Disebut Sudah 3 Kali Diperingatkan, Tapi Tetap Beroperasi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:06 WIB

KOTI MPC PP KOTA PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL, PERKUAT STRUKTUR DAN SINERGI ANGGOTA

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Tak Terurus, GOR Desa Gunungsari Subang Disebut Warga Mirip “Sarang Hantu”

Berita Terbaru