DPP GMNI Desak Kejagung Usut Dugaan Mafia SPPG di Lingkungan BGN

- Kontributor

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tribuncakranews.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) meminta Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) dan mantan Wakil Ketua BGN sebagai tersangka.

Wakil Ketua II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menilai penetapan tersangka terhadap dua mantan petinggi BGN menjadi momentum penting untuk membongkar berbagai persoalan tata kelola yang selama ini diduga terjadi dalam pelaksanaan program strategis tersebut.

Menurut Tulus, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada dugaan penyalahgunaan anggaran semata. Kejaksaan Agung perlu menelusuri berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut terjadi dalam proses pengembangan jaringan layanan MBG di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata. Jika memang terdapat praktik-praktik yang menyimpang dalam tata kelola program, termasuk dugaan jual beli titik SPPG, maka hal tersebut harus dibuka secara terang-benderang kepada publik,” kata Tulus dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Ia mengatakan DPP GMNI menerima berbagai informasi dari daerah yang mengindikasikan adanya praktik transaksional dalam proses penentuan maupun distribusi titik layanan SPPG. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan kebenaran informasi tersebut melalui proses penyidikan yang objektif dan independen.

Menurut Tulus, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pemerataan layanan yang menjadi tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga:  Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi

“Program MBG dirancang untuk menjawab persoalan gizi nasional dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan yang menghambat akses masyarakat terhadap program ini harus ditindak secara tegas,” ujarnya.

DPP GMNI menilai besarnya anggaran dan cakupan Program MBG menuntut adanya sistem pengawasan yang kuat serta tata kelola yang transparan. Organisasi itu mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga oleh integritas para penyelenggaranya.

Tulus juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penentuan titik SPPG, pola kemitraan, serta sistem pengawasan internal di lingkungan BGN guna mencegah munculnya ruang-ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Publik membutuhkan kepastian bahwa program ini dikelola secara profesional dan bebas dari praktik rente. Karena itu, pengusutan yang sedang dilakukan Kejaksaan harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan yang lebih luas,” katanya.

DPP GMNI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong transparansi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurut organisasi tersebut, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab dan terbebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Namun yang paling penting adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap program strategis negara tetap terjaga,” Tutup Tulus .

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri
Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian
Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial
Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai
Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah
PLN Demak Tagih PT Jianhua Precast Semarang Rp50,4 Juta, Bukti Penggantian Trafo Dipertanyakan
Darurat Rangkap Jabatan ,MAKI dan ICW Soroti Dugaan Transaksi Jabatan Dorong KPK Tindak Tegas
AKTIVITAS USAHA DI JATIROGO TUBAN DISOROT! BAHAN BAKU DIDUGA DARI GALIAN PASIR KUARSA ILEGAL, SOLAR SUBSIDI DAN IZIN DIPERTANYAKAN
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah

Berita Terbaru