PURWOREJO, Tribuncakranews. com 27 April 2026 – Ramainya pemberitaan terkait dugaan tiga anak di bawah umur yang dihakimi di balai desa di wilayah Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Universitas Tidar, Dr. Triantono, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi bahwa tiga anak diduga melakukan percobaan pencurian. Namun alih-alih ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, mereka justru dibawa ke balai desa dan diduga mengalami perlakuan yang tidak semestinya. Salah satu anak bahkan disebut dijemput paksa dari sekolah saat jam pelajaran masih berlangsung.
Tidak hanya itu, ketiga anak tersebut juga diduga diinterogasi oleh oknum aparat setempat dengan cara yang tidak manusiawi, termasuk tindakan melempar bolpoin serta ancaman akan dipenjarakan jika mengulangi perbuatannya. Peristiwa ini pun sempat viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Triantono menegaskan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang memiliki perlindungan khusus dalam hukum. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara tegas mengatur mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Dalam prinsip hukum modern, anak yang berkonflik dengan hukum harus diperlakukan dengan pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak atau the best interest of the child. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan penjemputan paksa dari lingkungan sekolah tanpa prosedur hukum yang jelas juga patut dipertanyakan. Apalagi jika disertai dengan tekanan psikologis maupun perlakuan yang merendahkan martabat anak.
“Proses hukum terhadap anak harus melalui aparat penegak hukum yang berwenang, seperti kepolisian, dengan pendampingan orang tua dan pihak terkait lainnya. Jika benar terjadi intimidasi atau kekerasan, maka itu justru bisa menjadi pelanggaran hukum baru,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Tindakan menghakimi sendiri, meskipun dilatarbelakangi kecurigaan, tetap tidak dibenarkan dalam negara hukum.
Dr. Triantono mendesak agar aparat terkait segera melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap kejadian tersebut secara objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya perlindungan psikologis bagi anak-anak yang terlibat agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal, bahkan ketika mereka diduga melakukan kesalahan. Pendekatan yang humanis dan edukatif jauh lebih penting dibandingkan tindakan represif,” pungkasnya. ( Surjono )













