Dugaan Pungli dan Birokrasi Berbelit di Samsat Kabupaten Pekalongan Dikeluhkan Warga

- Kontributor

Senin, 21 September 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB PEKALONGAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Senin, 21/9/2026. Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi serta alur pelayanan yang dinilai berbelit kembali menjadi sorotan masyarakat di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pekalongan.

Keluhan tersebut disampaikan warga melalui ulasan publik di platform digital. Sejumlah pengguna layanan mengaku kecewa terhadap proses pelayanan, termasuk dugaan adanya penarikan biaya pada tahapan cek fisik kendaraan yang disebut mencapai Rp50.000.

Padahal, masyarakat mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut karena pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor tidak tercantum sebagai layanan yang dikenakan tarif PNBP dalam ketentuan tarif PNBP Kepolisian yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dugaan biaya pada proses cek fisik, keluhan lain juga menyinggung adanya dugaan pungutan sebesar Rp50.000 yang dikaitkan dengan pengurusan administrasi KTP di lokasi pelayanan.

Warga Keluhkan Alur Administrasi Berulang

Persoalan tidak berhenti pada dugaan pungutan. Warga juga menyoroti mekanisme administrasi yang dinilai belum sederhana.

Seorang pemohon yang hendak melakukan perpanjangan pajak sekaligus penyesuaian alamat mengaku diminta melengkapi surat rekomendasi dari desa, meskipun telah membawa KTP asli.

Kondisi tersebut disebut membuat pemohon harus kembali ke kantor Samsat hingga beberapa kali untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Bagi masyarakat, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena pelayanan publik semestinya memberikan kejelasan mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, serta biaya yang harus dibayarkan sejak awal.

Keluhan warga tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pungutan yang benar-benar dilakukan oleh petugas, apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Aturan Tarif dan Pelayanan Publik

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat dapat melihat ketentuan mengenai jenis layanan dan tarif PNBP kepolisian.

Sementara itu, ketentuan mengenai pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian dan biaya pelayanan.

Terkait dugaan pungutan di luar ketentuan, aspek hukumnya juga perlu dilihat berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan kewenangan pihak yang melakukan penarikan. Ketentuan tindak pidana korupsi dapat diterapkan apabila unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti terpenuhi.

Perlu Transparansi dan Klarifikasi

Rangkaian keluhan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi pengelola pelayanan Samsat Kabupaten Pekalongan.

Masyarakat membutuhkan informasi yang terang mengenai biaya resmi, persyaratan administrasi, alur pelayanan, serta dasar hukum setiap dokumen yang diwajibkan.

Apabila memang terdapat pungutan di luar ketentuan, masyarakat tentu berharap dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan informasi atau prosedur yang sebenarnya memiliki dasar administratif, pihak Samsat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pekalongan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas keluhan dan dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD KNPI Kota Siantar: Mengajak Pemuda Bersatu dan Jadi Rumah Bersama
Srikandi Menyapa Warnai CFD Purworejo, Polisi Hadir dengan Pendekatan Humanis
Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako
GEMPAR! QARI TUNA NETRA CIGEDUG RUKYATKAN EMAS MTQ NASIONAL 2026, JAWA BARAT DIBUAT BANGGA!
Kongres I GAMPERA Tetapkan Armada–Elshaddai, Nahkoda Baru Periode 2026–2029
Logandeng Gunungkidul Memilih, Inilah Dua Sosok Calon Lurah Dua Jalan Pembangunan
Lomba Video Kreatif Turnamen Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 di Yogyakarta Telah di Tutup 
Bukan Sekadar Kunjungan, Opan dan Rombongan FWJ Indonesia Sambung Kembali Silaturahmi dengan Khanza Haryati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:56 WIB

Dugaan Pungli dan Birokrasi Berbelit di Samsat Kabupaten Pekalongan Dikeluhkan Warga

Senin, 21 September 2026 - 08:24 WIB

DPD KNPI Kota Siantar: Mengajak Pemuda Bersatu dan Jadi Rumah Bersama

Minggu, 20 September 2026 - 23:16 WIB

Srikandi Menyapa Warnai CFD Purworejo, Polisi Hadir dengan Pendekatan Humanis

Minggu, 20 September 2026 - 20:21 WIB

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako

Minggu, 20 September 2026 - 20:06 WIB

GEMPAR! QARI TUNA NETRA CIGEDUG RUKYATKAN EMAS MTQ NASIONAL 2026, JAWA BARAT DIBUAT BANGGA!

Berita Terbaru