PENYADAPAN POLITIK: KETIKA ALAT KEKUASAAN MENGAWASI PRESIDEN, DEMOKRASI BERADA DALAM ANCAMAN

- Kontributor

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNCAKRANEWS.COM Dalam negara demokrasi, penyadapan tidak bisa hanya dilihat sebagai aktivitas teknis untuk memperoleh informasi. Lebih jauh, penyadapan merupakan instrumen kekuasaan yang dapat digunakan untuk kepentingan keamanan negara, penegakan hukum, pengumpulan intelijen, maupun kepentingan politik tertentu.

Persoalan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang melakukan penyadapan, melainkan siapa yang menjadi target, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut digunakan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari operasi tersebut.

Apabila sasaran penyadapan mencakup presiden, pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, media massa, hingga kelompok masyarakat sipil, maka persoalannya sudah memasuki dimensi yang lebih luas. Kita perlu menguji apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi intelijen yang sah atau justru telah bergeser menjadi praktik pengumpulan informasi untuk kepentingan persaingan dan pengendalian politik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif ilmu politik, penyadapan dapat menjadi instrumen untuk memetakan relasi kekuasaan, mengidentifikasi kerentanan lawan, mengendalikan informasi, bahkan membangun tekanan terhadap aktor politik.

Teknologi penyadapan mungkin bersifat teknis, tetapi tujuan penggunaannya dapat memiliki konsekuensi politik yang sangat besar.

Karena itu, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh politik harus diperiksa melalui tiga pertanyaan utama yaitu siapa yang mengendalikan operasi, siapa yang menjadi sasaran, dan siapa yang mendapatkan manfaat politiknya?

Dalam ilmu politik, penyadapan politik mengingatkan kita kepada George Orwell dalam novel yang berjudul Nineteen Eighty-Four yang terbit pada tahun 1949.

Dalam buku Orwell menggambarkan negara totalitarian yang menggunakan pengawasan terus-menerus untuk mengontrol perilaku, pikiran, dan kesetiaan politik masyarakat

Gagasan Big Brother is watching you bukan sekadar gambaran tentang teknologi pengawasan. Ia merupakan metafora mengenai kekuasaan yang berusaha menghilangkan ruang privat dan kebebasan individu.

Orwell memperlihatkan bagaimana pengawasan dapat menjadi instrumen dominasi politik. Ketika seseorang merasa selalu diawasi, ia akan cenderung membatasi kebebasan berbicara, menghindari kritik, dan menyesuaikan perilakunya dengan kehendak penguasa.

Relevansinya dengan persoalan penyadapan politik hari ini terletak pada bahaya ketika instrumen pengawasan tidak lagi dibatasi oleh hukum dan kepentingan publik, tetapi digunakan untuk membangun kontrol terhadap aktor-aktor politik dan masyarakat.

Namun, terdapat perbedaan penting dimana pengawasan negara totalitarian terhadap masyarakat tidak identik dengan setiap praktik penyadapan dalam negara demokrasi. Yang perlu diuji adalah dasar hukum, tujuan, proporsionalitas, dan mekanisme pengawasannya.

Di Amerika Serikat pada tahun 1972-1974, viral dengan isu Watergate Scandal. Penyadapan markas Partai Demokrat di kompleks Watergate menjadi salah satu skandal politik paling berpengaruh dalam sejarah demokrasi Amerika. Kasus Watergate juga mempertontonkan ketika penyadapan menjadi bagian dari operasi politik

Pada 17 Juni 1972, lima orang ditangkap setelah memasuki kantor Komite Nasional Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington DC. Mereka membawa peralatan elektronik untuk penyadapan. Penyelidikan kemudian mengungkap hubungan operasi tersebut dengan jaringan kampanye pemilihan kembali Presiden Richard Nixon.

Masalahnya berkembang jauh melampaui tindakan penyadapan. Ada dugaan keterlibatan jaringan politik, upaya menutupi fakta, dan penggunaan kekuasaan untuk menghambat proses penyelidikan. Pada Agustus 1974, Nixon mengundurkan diri sebelum menghadapi pemakzulan.

Pelajaran penting Watergate adalah bahwa penyadapan politik dapat menjadi pintu masuk bagi persoalan konstitusional yang jauh lebih serius yaitu penyalahgunaan jabatan, manipulasi informasi, intervensi terhadap lembaga penegak hukum, dan pelemahan mekanisme pengawasan demokratis.

Dengan demikian, Watergate bukan hanya cerita tentang alat penyadap yang ditemukan di sebuah kantor partai. Ia merupakan contoh bagaimana operasi intelijen dan informasi dapat masuk ke dalam kompetisi politik dan akhirnya mengancam legitimasi pemerintahan.

Kasus J. Edgar Hoover, Direktur FBI selama hampir 48 tahun, dari 1924 sampai 1972, memberikan perspektif yang lebih menarik karena persoalannya bukan sekadar penyadapan yang dilakukan untuk memenangkan pemilu.

Hoover membangun pengaruh yang sangat besar melalui penguasaan informasi rahasia, dokumentasi pribadi tokoh-tokoh penting, dan operasi pengawasan terhadap individu maupun kelompok yang dianggap mengancam kepentingan politik tertentu.

Sejumlah catatan sejarah FBI dan penelitian akademis mendokumentasikan pengawasan terhadap gerakan hak-hak sipil, aktivis, tokoh politik, serta penggunaan informasi rahasia untuk menekan atau memengaruhi pihak-pihak tertentu.

Praktik tersebut memperlihatkan potensi bahaya ketika lembaga keamanan memiliki informasi sensitif mengenai elite politik, sementara mekanisme pengawasan terhadap lembaga itu sendiri tidak cukup kuat.

Ada satu perbedaan kelembagaan yang penting. Hoover tidak menghadapi batas masa jabatan seperti pejabat politik biasa. Masa kepemimpinannya yang sangat panjang turut menimbulkan pertanyaan tentang konsentrasi kekuasaan dalam institusi penegak hukum.

Namun, tidak setiap klaim bahwa Hoover menyadap seorang presiden harus dianggap terbukti tanpa pemeriksaan arsip dan bukti spesifik. Yang terdokumentasi dengan kuat adalah luasnya operasi pengawasan politik dan penggunaan informasi rahasia oleh FBI pada masa kepemimpinannya

Dari sini muncul sebuah pertanyaan institusional, Siapa yang mengawasi lembaga yang memiliki kemampuan untuk mengawasi hampir semua orang? Pertanyaan itu sangat relevan bagi setiap negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Kembali ke persoalan penyadapan politik di republik kita, penulis berpendapat adanya dugaan penyadapan justru mengarah ke dalam institusi kekuasaan

Di sinilah persoalan Indonesia menjadi sangat menarik sekaligus membutuhkan pemeriksaan yang serius.

Berdasarkan pemberitaan media pada 4 November 2026, aparat telah menetapkan dan menahan tiga pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Baca Juga:  Ketika Wartawan Berhadapan dengan Hukum, Di Mana Perlindungan Pers Diletakkan

Sasaran yang disebut dalam pemberitaan meliputi pejabat pemerintahan, politisi, jurnalis, kalangan bisnis, serta kelompok masyarakat sipil. Penyelidik juga menduga terdapat penggunaan sistem intersepsi kepolisian tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang semestinya, termasuk dugaan perintah penghapusan data hasil intersepsi.

Tentu, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain juga belum dapat disimpulkan hanya dari informasi awal penyidikan.

Namun, apabila konstruksi perkara yang diberitakan itu terbukti, Indonesia menghadapi persoalan kelembagaan yang berbeda dari pola Watergate.

Dalam Watergate, operasi penyadapan diarahkan kepada lawan politik dalam kompetisi pemilihan presiden. Dalam dugaan perkara Indonesia ini, justru muncul pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan perangkat dan kewenangan institusi kepolisian untuk mengumpulkan informasi mengenai kepala negara sendiri dan berbagai kelompok strategis.

Ini menimbulkan persoalan serius mengenai hubungan antara kekuasaan, loyalitas institusi, dan tanggung jawab konstitusional.

Lembaga penegak hukum dibentuk untuk menjalankan hukum, bukan menjadi pusat pengumpulan informasi yang dapat digunakan untuk mengatur persaingan politik.

Ada tiga kemungkinan yang harus diperiksa secara objektif, pertama, kepentingan mempertahankan posisi dan pengaruh jabatan. Apakah pengumpulan informasi dilakukan untuk memperoleh kendali terhadap aktor-aktor penting, melindungi posisi tertentu, atau membangun instrumen tekanan? Kedua, Apakah terdapat pihak di luar pelaksana operasi yang memerintahkan, membiayai, mengarahkan, atau menerima hasil penyadapan? Ketiga, Apakah informasi yang dikumpulkan dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan, membangun posisi tawar, atau mengintervensi relasi kekuasaan? Ketiga kemungkinan tersebut merupakan hipotesis penyelidikan, bukan kesimpulan tentang motif para tersangka.

Hal yang paling penting adalah menelusuri rantai komando dan aliran informasi. Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengoperasikan perangkat? Siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan? Kepada siapa informasi diserahkan? Apakah ada pihak yang memperoleh manfaat dari informasi tersebut?

Mencari pelaksana operasi saja tidak cukup. Penyelidikan harus mampu menjangkau struktur perintah, jaringan penerima informasi, dan kemungkinan pihak yang menjadi penerima manfaat.

Salah satu karya klasik untuk memahami distribusi kekuasaan, sumber daya, pengaruh, dan keuntungan dalam kehidupan politik adalah karya Harold D. Lasswell yang memperkenalkan pertanyaan mendasar dalam ilmu politik: siapa memperoleh apa, kapan, dan bagaimana?

Kerangka tersebut dapat digunakan untuk membedah dugaan penyadapan politik di Indonesia.

Dari perspektif ini, penyadapan bukan sekadar kegiatan memperoleh percakapan telepon atau data komunikasi. Informasi adalah sumber daya kekuasaan. Pihak yang memiliki akses terhadap informasi rahasia dapat mengetahui kelemahan, strategi, hubungan, dan kepentingan aktor lain. Informasi tersebut berpotensi digunakan untuk membangun pengaruh, melakukan negosiasi, menciptakan tekanan, atau mengubah keseimbangan kekuatan.

Karena itu, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang disadap, melainkan siapa yang menguasai informasi hasil penyadapan dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan.

Jika informasi rahasia menjadi komoditas politik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya privasi seseorang, melainkan integritas proses demokrasi.

Dalam negara demokrasi, kepolisian harus berdiri sebagai institusi penegak hukum yang bekerja berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan

Kepolisian tidak boleh menjadi instrumen persaingan antarkelompok elite. Demikian pula, kewenangan penyadapan tidak boleh menjadi alat untuk mengumpulkan informasi yang kemudian dapat dipakai sebagai modal politik.

Persoalan yang harus diperiksa bukan hanya apakah terjadi intersepsi komunikasi, tetapi apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai tujuan pemberiannya.

Dalam konteks kasus ini, pengungkapan perkara harus disertai audit terhadap sistem intersepsi, pemeriksaan rantai komando, penelusuran penerima data, serta pengujian kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak privasi.

Hal ini penting agar penyelidikan tidak berhenti pada individu yang menjalankan perintah, tetapi juga mengungkap apakah terdapat struktur kepentingan yang lebih luas.

Kasus ini menghadirkan tantangan kelembagaan bagi pemerintahan Presiden Prabowo. Jika dugaan penyadapan terhadap presiden dan berbagai tokoh negara terbukti, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan pergantian pejabat atau penindakan terhadap pelaksana teknis namun diperlukan pembenahan sistemik

Presiden juga perlu memastikan bahwa pengungkapan perkara tidak berubah menjadi instrumen untuk menyingkirkan kelompok politik tertentu. Pemberantasan penyalahgunaan kewenangan harus dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat diuji. Sebab, membersihkan institusi bukan berarti mengganti satu jaringan kekuasaan dengan jaringan kekuasaan yang lain.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah terdapat operasi pengumpulan informasi yang mempunyai tujuan politik, siapa yang berada di belakangnya, dan untuk kepentingan siapa operasi tersebut dilakukan.

Presiden harus dilindungi oleh konstitusi, tetapi presiden juga harus memastikan seluruh institusi negara tunduk kepada konstitusi.

Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan penyadapan terhadap kepala negara, pejabat publik, politisi, media, dan masyarakat sipil, maka pengungkapannya harus dilakukan sampai tuntas. Ancaman demokrasi tidak selalu datang dari luar kekuasaan. Terkadang, ancaman justru dapat muncul dari dalam institusi yang diberi mandat untuk menjaga negara.

Dan ketika alat negara mulai digunakan untuk mengawasi dan mengendalikan kekuasaan politik, yang harus kita pertanyakan bukan hanya siapa yang disadap, melainkan siapa yang sebenarnya sedang mengendalikan negara.

 

Penulis adalah Dr. Fachrul Razi, Mantan Ketua Komite I DPD RI 2019-2024 / Wakil Rektor Universitas Kartamulia

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Karakter Kebangsaan Mahasiswa, Danrem 072/Pamungkas Sambut Audiensi UNJAYA Yogyakarta
Perluas Kontribusi Global Atasi Krisis Lingkungan, UNDIP Gandeng Celvera Biosystems Singapura dalam Proyek Riset “Blue Java”
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pemakaman Militer Kru Heli MI-17 yang Gugur Saat Misi Karhutla
Melalui Rumah Tani Trans, TEP UNDIP Dorong Pemanfaatan Limbah Pertanian Menjadi Kompos di Senggi
Ikhtiar Spiritual, Polres Semarang gelatlr Khataman Al-Qur’an dan santuni Yatim Piatu.
Polres Purworejo Amankan 24 Remaja Diduga Terlibat Aksi Konvoi Bersenjata Tajam, Kedepankan Pembinaan dan Pendidikan
TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data
Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WIB

PENYADAPAN POLITIK: KETIKA ALAT KEKUASAAN MENGAWASI PRESIDEN, DEMOKRASI BERADA DALAM ANCAMAN

Jumat, 6 November 2026 - 15:25 WIB

Perkuat Karakter Kebangsaan Mahasiswa, Danrem 072/Pamungkas Sambut Audiensi UNJAYA Yogyakarta

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Perluas Kontribusi Global Atasi Krisis Lingkungan, UNDIP Gandeng Celvera Biosystems Singapura dalam Proyek Riset “Blue Java”

Jumat, 6 November 2026 - 12:47 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pemakaman Militer Kru Heli MI-17 yang Gugur Saat Misi Karhutla

Jumat, 6 November 2026 - 12:45 WIB

Melalui Rumah Tani Trans, TEP UNDIP Dorong Pemanfaatan Limbah Pertanian Menjadi Kompos di Senggi

Berita Terbaru