Pematangsiantar, Sumatera Utara — Tribuncakranews.com – Gelombang keresahan masyarakat terkait praktik pungli di Samsat Pematangsiantar kini memasuki babak baru dengan minimnya transparansi dari otoritas kepolisian setempat. Meski rangkaian investigasi sebelumnya telah mengungkap bobroknya pelayanan publik, mulai dari prosedur yang berbelit hingga dugaan pungutan liar yang sistemis, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak terpantau belum memberikan respons resmi hingga saat ini.
Berdasarkan rentetan keluhan terhadap pelayanan di Samsat Pematangsiantar yang terus menuai kritik tajam, warga juga mengeluhkan perilaku oknum yang diduga menciptakan hambatan birokrasi demi memuluskan praktik “biaya tambahan”. Selain itu, masalah “jam karet” atau ketidakkonsistenan waktu operasional menambah daftar panjang ketidakpuasan wajib pajak di kota tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan sebanyak dua kali oleh awak media melalui pesan instan WhatsApp kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak. Pesan pertama dikirimkan pada Selasa, 3 Maret 2026, dan pesan kedua dilayangkan pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026. Namun, pimpinan tertinggi Polri di Pematangsiantar tersebut memilih untuk tidak menjawab ataupun memberikan tanggapan terkait langkah konkret penertiban internal di Samsat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Misteri Sanksi dan Perbaikan Prosedur*
Minimnya respons dari pihak Polres Pematangsiantar memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai keseriusan institusi dalam memberantas mafia pungli. Sebelumnya, isu mengenai sanksi bagi oknum yang terlibat dalam pungutan tidak resmi di Samsat juga masih menjadi misteri, tanpa ada kejelasan hasil evaluasi dari pihak Inspektorat maupun Propam.
Masyarakat berharap adanya reformasi total di tubuh Samsat Pematangsiantar agar fungsinya sebagai sarana pendapatan daerah dan negara tidak dicederai oleh kepentingan oknum pribadi. Integritas Kapolres kini diuji untuk membuktikan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel di wilayah hukum Sumatera Utara.
*Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Pungutan Liar*
Secara yuridis, praktik pungutan liar oleh pejabat atau petugas layanan publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pimpinan instansi wajib merespons pengaduan masyarakat. Sikap abai atau membiarkan malpraktik terjadi dapat dikategorikan sebagai pembiaran yang melanggar kode etik profesi dan disiplin ASN/Polri. (*)













