Dugaan Upah Pekerja dibawah UMK dan Manipulasi Data di RSU Amanah Umat Kabupaten Purworejo

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com // Dugaan manipulasi data upah tenaga kesehatan (nakes) di RS Amanah Umat Kabupaten Purworejo, mencuat setelah LSM Tamperak menerima informasi dari pekerja, bahwa nominal gaji yang diterima sejumlah nakes jauh berbeda dengan data upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sejumlah tenaga kesehatan mengaku hanya menerima upah sekitar Rp1,3 juta sampe Rp1,5 juta per bulan meskipun sudah bekerja puluhan tahun, hal itu disampaikan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada DPW LSM TAMPERAK Jateng.

Perbedaan upah yang diterima dengan yang tercatat di BPJS memunculkan stigma dugaan adanya fakta fakta yang disembunyikan, adanya dugaan rekayasa data, mengingat data BPJS menjadi dasar penentuan iuran dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan manipulasi semakin menguat setelah pihak manajemen RSU Amanah Umat bertemu langsung dengan Ketua LSM TAMPERAK Jateng selaku kuasa yang menerima keluhan beberapa pekerja, Rabu 11/02/2026.

Dalam pertemuan tersebut Sumakmun selaku Ketua DPW LSM TAMPERAK Jateng bersama tim dan beberapa media di kantor Dinas Perindustrian dan Tenagakerja menyampaikan beberapa hal terkait keluhan pekerja, dan dalam pertemuan tersebut yang dihadiri kami LSM TAMPERAK dan tim, Wadir Amanah Umat beserta jajarannya, Kadin Perindustrian dan Tenagakerja beserta jajarannya serta perwakilan dari BPJS, diperoleh penjelasan bahwa pihak RSU Amanah Umat membenarkan adanya perbedaan upah yang diterima dengan data upah di BPJS.

Dalam kesempatan itu didepan awak media makmun menyampaikan bahwa “Perusahaan yang mengupah pekerja di bawah upah minimum melanggar ketentuan pengupahan sebagaimana ketentuan UU No 13 Tahun 2003 dan PP No. 36 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum. Kemudian diatur juga dalam UU Cipta Kerja “pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana”

Lanjut makmun, pengusaha yang memalsukan dokumen nominal upah dalam pembayaran iuran BPJS, dani berimbas pada pengurangan upah karyawan melanggar sebagaimana ketentuan :

“Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”,

“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, apabila ini terjadi itu merupakan tindak pidana kejahatan,”

“Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012,

“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

“Pasal 15 ayat (2) UU BPJS disebutkan :

Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. sehingga secara eksplisit sebenarnya UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja harus menjamin kebenaran data yang diberikan kepada BPJS,”

Makmun berharap atas permasalahan tersebut pihak perusahaan atau yayasan RSU Amanah Umat serta pihak pihak yang terkait bisa menyikapinya dengan baik karena para pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak salah satunya dengan menetapkan kebijakan pengupahan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, pungkas makmun. (Tim Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Semarang Pastikan lahan hutan di Pringapus Aman, Hasil Ground Check Tidak Ditemukan Kebakaran
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Jumat Curhat; Polsek Kalijambe Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid Al Jihad
Polisi Dalami Tewasnya Sobak Pembagi Air Irigasi di Sambungmacan, Jenazah Ditemukan Tersangkut di Saluran Persawahan
Hadapi Ancaman Kemarau, Polsek Karangmalang Gencarkan Sambang Kamtibmas “HANDARBENI” Ingatkan Bahaya Kebakaran
Cegah Karhutla Sejak Dini, Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sragen Hentikan Pembakaran Rumput Kering di Kawasan Perkebunan KAI
Cetak SDM Unggul, Lapas Pati Gelar Asesmen Maganghub Kemnaker untuk 112 Sarjana Muda
Sinergi Polsek Tepus dan Forkopimkap Bantu Warga Terdampak Kekeringan Melalui Penyaluran Air Bersih
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:32 WIB

Polres Semarang Pastikan lahan hutan di Pringapus Aman, Hasil Ground Check Tidak Ditemukan Kebakaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:00 WIB

Jumat Curhat; Polsek Kalijambe Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid Al Jihad

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:57 WIB

Polisi Dalami Tewasnya Sobak Pembagi Air Irigasi di Sambungmacan, Jenazah Ditemukan Tersangkut di Saluran Persawahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:54 WIB

Hadapi Ancaman Kemarau, Polsek Karangmalang Gencarkan Sambang Kamtibmas “HANDARBENI” Ingatkan Bahaya Kebakaran

Berita Terbaru