Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK

- Kontributor

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, Tribuncakranews.com – 30 JULI 2026 Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral publik terhadap komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta membersihkan institusi dari oknum-oknum yang dinilai mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

​Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan tegas agar pimpinan Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak seluruh upaya banding yang diajukan oleh yang bersangkutan, serta mendesak agar perkara tersebut ditindaklanjuti ke proses pidana umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi

​Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap Kompol DK merupakan ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi. AMPP menilai tidak ada alasan pembenar untuk meringankan sanksi etik maupun administratif jika seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti secara sah melalui mekanisme yang berlaku.

​”Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan ‘buah busuk’ merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat,” tegas Sukri dalam orasinya di depan gerbang Mabes Polri.

Baca Juga:  Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

​Dalam orasinya, AMPP membeberkan deretan indikasi pelanggaran berat yang diduga melibatkan Kompol DK, antara lain ,

* ​Dugaan melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat.

* ​Dugaan Membekingi Bisnis Ilegal , Menjadi pelindung (beking) tempat hiburan malam yang telah di segel .

* ​Dugaan Pelanggaran Etika & Asusila: Penyalahgunaan vape getar serta melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita yang bukan istrinya di muka umum.

​Lebih lanjut, Sukri menyampaikan bahwa keputusan Polri untuk tetap mempertahankan PTDH dan memproses pidana Kompol DK sangat penting guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.

​”Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik,” tambah Sukri.

​Aksi yang diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan “Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, Tolak Banding Kompol DK, dan Pidanakan Kompol DK” tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Setelah menyampaikan seluruh poin tuntutan dan pernyataan sikap, sebelum massa AMPP membubarkan diri dengan teratur kordinator aksi menyerahkan karangan bunga bentuk dukungan kepada Polri untuk mempertahankan PTDH dan menolak upaya banding dari Kompol Dedi Kurniawan. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat
Meriahkan HUT ke-7, FWJ Indonesia Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029
Kapolres Simalungun Bersama Kajari Kompak dan Solid Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Kegiatan Non-Fisik TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Umbulrejo
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,05 Miliar Naik Babak Baru, Pasutri Pengusaha Walet Berstatus Tersangka
Kapolres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri, Diserahkan Kapolda Sumut
Tari Saman hingga Fragmen Sejarah Meriahkan Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222
Operasi pekat Candi 2026; Polres Sragen Bongkar Tiga Jaringan Narkoba dan Obaya, Ribuan Pil Disita, Remaja Jadi Sorotan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:12 WIB

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:23 WIB

Meriahkan HUT ke-7, FWJ Indonesia Lantik Pengurus Baru Periode 2026-2029

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapolres Simalungun Bersama Kajari Kompak dan Solid Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:57 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Kegiatan Non-Fisik TMMD Ke-129 Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Umbulrejo

Berita Terbaru