SEMARANG, Tribuncakranews.com – Tingginya kebutuhan akan pemahaman hukum dan perpajakan di tengah kompleksitas dunia usaha mendapat respons positif dari kalangan profesional. Hal itu terlihat dalam pelaksanaan Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch 1 yang diselenggarakan FERADI Tax Consultant bersama FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup secara daring, Minggu (21/6/2026).
Pelatihan perdana ini berhasil menarik 107 peserta dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari advokat, paralegal, akademisi, konsultan, hingga pelaku usaha. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat terhadap kompetensi hukum perpajakan yang kini menjadi kebutuhan penting dalam dunia bisnis maupun penegakan hukum.
Ketua Umum FERADI WPI dan FERADI Tax Consultant, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi profesional peserta, tetapi juga membangun kepedulian sosial dalam memberikan edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Puji Tuhan, pelatihan hari ini diikuti 107 peserta. Sekitar 75 persen dari total peserta mengikuti program ini melalui jalur beasiswa yang kami sediakan,” ujar Donny.
Menurutnya, pemberian beasiswa merupakan bentuk komitmen organisasi untuk membuka akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi masyarakat yang ingin mendalami bidang hukum perpajakan.
“Kami ingin mencetak SDM yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki kepedulian sosial. Pengetahuan ini diharapkan menjadi bekal untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, termasuk memberikan pendampingan kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan perpajakan,” tegasnya.
Pelatihan menghadirkan sejumlah praktisi dan akademisi berpengalaman sebagai narasumber, di antaranya Eko Wahyu Pramono, Frizon Parsaoran Sitanggang, Adv. Sugianto, dan Adv. Yulianto Kiswocahyono. Para peserta mendapatkan materi komprehensif yang mencakup Hukum Pajak, Tax Planning, Prosedur Pengadilan Pajak, administrasi perpajakan digital seperti E-Bupot dan E-Billing, hingga strategi penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan, banding, dan gugatan.
Selain pembekalan teori, peserta juga diajak memahami studi kasus nyata yang sering dihadapi dalam praktik perpajakan, sehingga mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh secara langsung di lapangan.
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi berhak menyandang gelar nonakademik Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX), serta memperoleh sertifikat kompetensi dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Melalui program ini, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mencetak sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum dan perpajakan, sekaligus memperluas akses keadilan dan literasi perpajakan bagi masyarakat Indonesia.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: FERADI WPI













