Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

- Kontributor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Kartini. Dalam kurun waktu hampir enam bulan terakhir, terhitung sejak 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara sukses mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan tersangka.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Resnarkoba dalam hal ini diwakili KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara pada Jumat siang (10/7/2026).

Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengungkapkan, selama periode tersebut, jajarannya berhasil mengungkap 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Jepara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peta Sebaran 20 TKP di Wilayah Hukum Polres Jepara antara lain Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing 4 TKP, Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing 3 TKP, Kecamatan Mlonggo 2 TKP dan di Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit serta Nalumsari masing-masing 1 TKP.

Dari total pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 orang sebagai tersangka dan 6 diantaranya merupakan residivis.

Tak hanya menangkap para pelaku, Satresnarkoba Polres Jepara juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga dalam jumlah yang cukup signifikan guna menyelamatkan generasi muda Jepara.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan para pelaku meliputi 177,5 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 2.131 butir obat berbahaya Daftar G,” jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman saat rilis media.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki, Kasus Narkotika (BB di bawah 5 gram) dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta kemudian untuk Kasus Narkotika (BB di atas 5 gram) dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2 miliar. Sementara itu untuk Kasus Obat Berbahaya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Kasrem 072/Pamungkas Cek Hasil TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Temanggung

Di akhir konferensi pers, Wakapolres Jepara menyampaikan pesan menyentuh sekaligus peringatan keras kepada masyarakat luas. Pihaknya mengimbau dengan sangat agar warga Jepara, khususnya generasi muda, tidak sekali-kali menyentuh atau mencoba narkoba.

“Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membentengi keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Katakan tidak pada narkoba! Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram ini di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Jangan takut, kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman. Mari kita wujudkan Jepara yang bersih dari narkoba (Bersinar),” pungkas Kompol Faris Budiman.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Jepara

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru