Guru MAN 1 Tabalong Laporkan Muridnya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Diduga Langgar Pasal 258 KUHP

- Kontributor

Senin, 29 Juni 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Tribuncakranews.com – Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri [MAN] 1 Tabalong, Iskandarsyah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan. Laporan diterima pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Kalsel, Iskandarsyah melaporkan dugaan tindak pidana merekam pembicaraan tanpa izin secara melawan hukum, sebagaimana diatur Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak terlapor adalah muridnya sendiri berinisial MRM.

*Kronologi: Konsultasi SKL Berujung Rekaman Diam-diam*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat pengaduan setebal 3 halaman itu, peristiwa berawal pada Selasa, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.15 WITA di Ruang Guru MAN 1 Tabalong. Saat itu MRM menemui Iskandarsyah untuk konsultasi pengambilan Surat Keterangan Lulus [SKL] karena terkendala hafalan akibat kondisi ekonomi keluarga.

Iskandarsyah mengaku menyetujui pengambilan SKL dengan syarat hafalan tetap diselesaikan. Setelah itu, ia memberikan nasihat agama dan kehidupan kepada MRM. Proses percakapan berlangsung sekitar 1 jam 30 menit.

“Selama percakapan berlangsung saya berulangkali mengingatkan agar tidak melakukan perekaman. Murid saya menyatakan tidak akan melakukan perekaman,” tulis Iskandarsyah dalam laporannya.

Baca Juga:  Truk Tangki Minyak Goreng Gagal Pengeraman, Alami Laka di Turunan Bawen

Namun, beberapa hari setelah pertemuan, Iskandarsyah mengetahui pembicaraan tersebut direkam diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuannya oleh MRM. Ia juga mengaku mengalami intimidasi setelah kejadian tersebut.

*Diduga Langgar Pasal 258 KUHP, Ancaman 10 Tahun Penjara*

Iskandarsyah menduga MRM telah melanggar Pasal 258 Ayat (1) UU 1/2023 KUHP tentang merekam informasi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Karena telah terjadi perekaman pembicaraan secara diam-diam… maka patut diduga telah melanggar Pasal 258,” bunyi surat tersebut.

Ia meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel memproses hukum perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel dan pihak terlapor untuk mendapatkan keterangan berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

 

Reporter: Raihan

Editor: Redaktur Pelaksana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 Liter Air Bersih di Kedungmalang
Aliansi Masyarakat Wonosobo Melawan Mendesak PDAM Tirta Aji Diaudit Independen
Demi Kemanusiaan, Masyarakat Kota Medan Berbagi Ke Pengungsi Rohingya
Demo Warga Banyon: Lurah Berjanji Akan Menghentikan Dukuh Dalam waktu 7 Hari
Diduga Jadi Gudang Penampungan BBM Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Suradadi Tegal Terendus Awak Media
Ketua umum Perempuan Tangguh Nusantara, Kasihhati : Minta Presiden Pecat Ketua Komnas Perempuan karena Tidak Layak dan Tidak Punya Hati Nurani
Viral Video Kebakaran Sekitar 6 Detik di Bungbulang Garut, Respons Cepat Damkar, PLN, dan Pemerintah Terkait Tuai Pujian
Polres Semarang Bedah Tiga Rumah Warga, Bupati Semarang Apresiasi Kepedulian Polri kepada Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:19 WIB

Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 Liter Air Bersih di Kedungmalang

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Aliansi Masyarakat Wonosobo Melawan Mendesak PDAM Tirta Aji Diaudit Independen

Senin, 29 Juni 2026 - 18:38 WIB

Demi Kemanusiaan, Masyarakat Kota Medan Berbagi Ke Pengungsi Rohingya

Senin, 29 Juni 2026 - 18:20 WIB

Guru MAN 1 Tabalong Laporkan Muridnya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Diduga Langgar Pasal 258 KUHP

Senin, 29 Juni 2026 - 18:16 WIB

Demo Warga Banyon: Lurah Berjanji Akan Menghentikan Dukuh Dalam waktu 7 Hari

Berita Terbaru