GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar

- Kontributor

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Bali // Tribuncakranews.com ||  Kuasa hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya tuduhan di ruang publik mengenai dugaan penyekapan oleh **Korem 163/Wira Satya Denpasar serta tudingan pemerasan yang diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).

Kuasa hukum GWI, Imam Subiyanto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk keterangan dari Kapten Wahyu, tuduhan yang menyebut Korem melakukan penyekapan tidak benar.

“Dari hasil klarifikasi yang kami terima, tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar. Hal tersebut telah dijelaskan langsung oleh Kapten Wahyu,” ujar Imam Subiyanto dalam siaran pers di Denpasar, Bali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, GWI juga menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada LPKRI tidak berdasar dan telah dibantah secara langsung oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno.

Menurut Imam Subiyanto, dalam sistem hukum Indonesia setiap pihak wajib mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, serta asas praduga tak bersalah sebelum menyampaikan tuduhan kepada publik.

Ia menegaskan bahwa penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat berpotensi melanggar hukum, baik dalam bentuk perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, maupun penyebaran informasi yang merugikan pihak lain melalui media elektronik.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar dan framing sepihak. Siapa pun yang menuduh wajib mampu membuktikan tuduhannya. Jika tidak, jangan membangun fitnah di ruang publik,” tegas Imam.

GWI juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan pengguna media sosial, agar menghentikan penyebaran narasi yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti hukum yang sah.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi secara utuh dan berimbang.

GWI menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang secara sengaja menyebarkan tuduhan tidak benar atau merusak nama baik pihak tertentu, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui siaran pers ini, GWI berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, objektif, dan bertanggung jawab, serta menghindari penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Wahyu (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat
Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!
Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla
Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa
BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan

Rabu, 9 September 2026 - 15:17 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Berita Terbaru