H Djoko Susanto Advokat Terdakwa Ajukan Perlawanan Terhadap Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026), diwarnai perlawanan dari advokat para terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Agenda sidang dengan ketua majelis hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dan dua hakim anggota, Kopsah, S.H., M.H., serta Indah Pokta, S.H., M.H., berfokus pada pembacaan dakwaan terhadap Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Ketiganya didakwa turut serta dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Banyumas, sebagaimana Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 55 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, advokat para terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya mengajukan perlawanan advokat terdakwa, bukan eksepsi. Ia menegaskan, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang terbaru yang tidak lagi mengenal istilah penasihat hukum dalam konteks keberatan awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Djoko, dakwaan jaksa mengandung cacat formal. Pertama, surat dakwaan tidak mencantumkan titik koordinat (ordinat) lokasi tambang asal material emas. Padahal, kata dia, UU Minerba secara tegas mewajibkan pencantuman titik ordinat untuk memastikan kejelasan locus delicti, terutama dalam perkara pertambangan.

Kedua, ia menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa. Dakwaan dinilai masih merujuk pada regulasi lama, tanpa mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yang telah berlaku. “Undang-undangnya sudah diperbarui, tetapi dakwaan masih menggunakan dasar hukum yang usang,” ujar Djoko.

Atas dasar itu, tim advokat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum, serta membebaskan ketiga terdakwa yang disebutnya hanya buruh harian lepas.

Selain perlawanan, kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau rumah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menanggapi perlawanan tersebut pada sidang lanjutan. Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas perlawanan advokat terdakwa

(Iwn/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru