H Djoko Susanto Advokat Terdakwa Ajukan Perlawanan Terhadap Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026), diwarnai perlawanan dari advokat para terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Agenda sidang dengan ketua majelis hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dan dua hakim anggota, Kopsah, S.H., M.H., serta Indah Pokta, S.H., M.H., berfokus pada pembacaan dakwaan terhadap Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Ketiganya didakwa turut serta dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Banyumas, sebagaimana Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 55 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, advokat para terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya mengajukan perlawanan advokat terdakwa, bukan eksepsi. Ia menegaskan, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang terbaru yang tidak lagi mengenal istilah penasihat hukum dalam konteks keberatan awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Djoko, dakwaan jaksa mengandung cacat formal. Pertama, surat dakwaan tidak mencantumkan titik koordinat (ordinat) lokasi tambang asal material emas. Padahal, kata dia, UU Minerba secara tegas mewajibkan pencantuman titik ordinat untuk memastikan kejelasan locus delicti, terutama dalam perkara pertambangan.

Kedua, ia menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa. Dakwaan dinilai masih merujuk pada regulasi lama, tanpa mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yang telah berlaku. “Undang-undangnya sudah diperbarui, tetapi dakwaan masih menggunakan dasar hukum yang usang,” ujar Djoko.

Atas dasar itu, tim advokat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum, serta membebaskan ketiga terdakwa yang disebutnya hanya buruh harian lepas.

Selain perlawanan, kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau rumah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menanggapi perlawanan tersebut pada sidang lanjutan. Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas perlawanan advokat terdakwa

(Iwn/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Alami Keguguran, Perangkat Desa di Gombong Kembali Jadi Sorotan Publik
Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia Drs Effendy Saud MBA Mengucapkan Selamat HPN 2026″PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat 
Sikap Tegas Polsek Bosar Maligas! Respon Cepat Grebek Pengedar Sabu, Tak Beri Ampun Perusak Generasi
Susilo Widyatmoko Ketua AWPI DPC Klaten: Pers Harus Tetap Menjadi Penjaga Nurani Bangsa di Momentum HPN
Redaksi Tribun Cakra Group: HPN Momentum Meneguhkan Pers Independen dan Berintegritas
Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Dibalik Papan Nama SPA: Menelusuri Jejak Prostitusi Terselubung dan Intimidasi Awak Media
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:18 WIB

Diduga Alami Keguguran, Perangkat Desa di Gombong Kembali Jadi Sorotan Publik

Senin, 9 Februari 2026 - 12:01 WIB

Ketua Umum Partai Pemuda Indonesia Drs Effendy Saud MBA Mengucapkan Selamat HPN 2026″PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat 

Senin, 9 Februari 2026 - 11:59 WIB

Sikap Tegas Polsek Bosar Maligas! Respon Cepat Grebek Pengedar Sabu, Tak Beri Ampun Perusak Generasi

Senin, 9 Februari 2026 - 09:28 WIB

Susilo Widyatmoko Ketua AWPI DPC Klaten: Pers Harus Tetap Menjadi Penjaga Nurani Bangsa di Momentum HPN

Senin, 9 Februari 2026 - 09:04 WIB

Redaksi Tribun Cakra Group: HPN Momentum Meneguhkan Pers Independen dan Berintegritas

Berita Terbaru