H Djoko Susanto Advokat Terdakwa Ajukan Perlawanan Terhadap Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal

- Kontributor

Senin, 19 Januari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026), diwarnai perlawanan dari advokat para terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Agenda sidang dengan ketua majelis hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dan dua hakim anggota, Kopsah, S.H., M.H., serta Indah Pokta, S.H., M.H., berfokus pada pembacaan dakwaan terhadap Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Ketiganya didakwa turut serta dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Banyumas, sebagaimana Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 55 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, advokat para terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya mengajukan perlawanan advokat terdakwa, bukan eksepsi. Ia menegaskan, mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang terbaru yang tidak lagi mengenal istilah penasihat hukum dalam konteks keberatan awal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Djoko, dakwaan jaksa mengandung cacat formal. Pertama, surat dakwaan tidak mencantumkan titik koordinat (ordinat) lokasi tambang asal material emas. Padahal, kata dia, UU Minerba secara tegas mewajibkan pencantuman titik ordinat untuk memastikan kejelasan locus delicti, terutama dalam perkara pertambangan.

Kedua, ia menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa. Dakwaan dinilai masih merujuk pada regulasi lama, tanpa mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yang telah berlaku. “Undang-undangnya sudah diperbarui, tetapi dakwaan masih menggunakan dasar hukum yang usang,” ujar Djoko.

Atas dasar itu, tim advokat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum, serta membebaskan ketiga terdakwa yang disebutnya hanya buruh harian lepas.

Selain perlawanan, kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau rumah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menanggapi perlawanan tersebut pada sidang lanjutan. Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas perlawanan advokat terdakwa

(Iwn/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram
Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan
Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polres Wonogiri Siagakan Personel Amankan UKT PSHT Bulukerto, Tekankan Disiplin dan Antisipasi Gangguan
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pati Apresiasi WBP Berprestasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:51 WIB

DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI

Minggu, 26 April 2026 - 17:25 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Minggu, 26 April 2026 - 14:48 WIB

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener

Minggu, 26 April 2026 - 14:35 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram

Minggu, 26 April 2026 - 13:43 WIB

Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan

Berita Terbaru