Hukum Tajam ke Bawah? Sengketa Tanah di Depok Berujung Penetapan Tersangka

- Kontributor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tribuncakranews.com / Sabtu, 23 Mei 2026. Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menjerat Parlindungan Siregar menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Parlindungan Siregar dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan kepentingan Ho Haryati terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1224 terbitan tahun 1980 atas nama Hoki Harto. Laporan tersebut disebut telah berjalan hingga tahap penetapan tersangka terhadap Parlindungan Siregar oleh Polres Depok.

Namun di sisi lain, Parlindungan Siregar mengklaim tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah lama dikuasai secara turun-temurun bahkan telah ditempati sejak dirinya lahir. Objek tanah itu juga disebut tercatat dalam Girik Nomor 914 atas nama Menah yang diterbitkan tahun 1987 dengan luas kurang lebih dua hektar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika ahli waris Menah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Hoki Harto. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait asal-usul terbitnya SHM Nomor 1224 tersebut.

Publik pun mempertanyakan, apabila benar pada tahun 1980 telah terdapat sertifikat hak milik yang sah di atas objek tanah dimaksud, mengapa pada tahun 1987 masih dapat terbit girik atas nama pihak lain dengan luasan yang disebut berada pada lokasi yang sama.

Baca Juga:  Bakorda HIPMI PT Jabar Tancap Gas Bangkitkan Organisasi Kampus dan Perkuat Jaringan Bisnis Mahasiswa

Dalam praktik hukum pertanahan, sengketa tumpang tindih hak atas tanah pada umumnya lebih dahulu diuji melalui mekanisme perdata maupun administrasi pertanahan untuk menelusuri riwayat tanah, keabsahan dokumen, serta proses penerbitan hak.

Parlindungan Siregar menyatakan dirinya tidak keberatan apabila penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Namun ia menilai sejumlah bukti yang diajukan dalam perkara tersebut merupakan rekayasa yang merugikan dirinya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai menyangkut rasa keadilan, kepastian hukum pertanahan, serta profesionalitas dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi lebih lanjut mengenai dasar alat bukti yang digunakan dalam proses penetapan tersangka terhadap Parlindungan Siregar.

Penulis : Marno

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danramil 03 Serengan Terjun Langsung & Semangati Satgas TMMD, Ormas, Warga Dalam Pengecoran Begesteng Sasaran Saluran Air
GEMPAR! API MENGAMUK, RUMAH PANGGUNG DI MEKARBAKTI BUNGBULANG LUDES DILAHAP SI JAGO MERAH!
POLRES REJANG LEBONG LAKSANAKAN PENGAMANAN JALUR LINTAS CURUP – LUBUK LINGGAU
VIRAL DI MEDIA SOSIAL: Tabrakan “Adu Banteng” Truk di Garut, 1 Meninggal dan 3 Kritis!
Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi
Malam Tirakatan Sedekah Dusun Dukuh Ngargotirto Dikemas Sederhana dan Meriah
Tidak Ada Kepastian, Orang Tua Korban Dugaan Tabrak Lari di Perempatan Terong Dlingo Akan Tempuh Jalur Hukum
Temu Pelajar Katolik dan Kristen di Slogohimo Berlangsung Kondusif, Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Perkuat Toleransi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42 WIB

Danramil 03 Serengan Terjun Langsung & Semangati Satgas TMMD, Ormas, Warga Dalam Pengecoran Begesteng Sasaran Saluran Air

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:39 WIB

GEMPAR! API MENGAMUK, RUMAH PANGGUNG DI MEKARBAKTI BUNGBULANG LUDES DILAHAP SI JAGO MERAH!

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:36 WIB

POLRES REJANG LEBONG LAKSANAKAN PENGAMANAN JALUR LINTAS CURUP – LUBUK LINGGAU

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:10 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL: Tabrakan “Adu Banteng” Truk di Garut, 1 Meninggal dan 3 Kritis!

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:04 WIB

Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi

Berita Terbaru