Izin Agro, Ekskavator dan Tumpukan Pasir Jadi Sorotan: GNP Tipikor Jateng Layangkan Surat ke Sejumlah Instansi

- Kontributor

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Senin, 07/09/2026 – Aktivitas usaha di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan publik. Meski sebelumnya telah diberitakan dan mendapat perhatian berbagai pihak, pengerukan serta dugaan transaksi material galian di lokasi tersebut disinyalir masih terus beroperasi.

Sorotan utama mengarah pada ketidaksesuaian antara izin resmi yang dikantongi perusahaan dengan realita aktivitas di lapangan. Di lokasi usaha, terpampang Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama CV Inti Permata Abadi tertanggal 24 Februari 2026.

Namun, dokumen perizinan tersebut mencantumkan kegiatan usaha berbasis sektor agro. Sebaliknya, pantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya alat berat ekskavator yang beroperasi serta tumpukan material pasir yang diduga kuat diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesenjangan ini mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen. Ketua DPW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah, M. Soleh Ali, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan memantau aktivitas pengerukan material tersebut. Sabtu, 5/9/2026.

Sebagai langkah tegas, DPW GNP Tipikor Jawa Tengah telah menyusun serangkaian surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah instansi teknis dan aparat penegak hukum (APH) terkait, di antaranya:

* Bupati Kendal

* Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng)

* Polres Kendal

* Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah

* Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah

* Satpol PP Kabupaten Kendal

* Inspektorat Kabupaten Kendal

* Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah

Langkah pengiriman surat tersebut bertujuan meminta kepastian hukum, klarifikasi atas peruntukan izin agro, serta tindakan pengawasan konkret atas dugaan komersialisasi pasir yang tak sesuai prosedur perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Inti Permata Abadi, Pemkab Kendal, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang mengenai status legalitas, asal-usul material, serta tindak lanjut atas aduan masyarakat.

Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi para pihak terkait. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KALURAHAN SIDOHARJO TEPUS JADI SOROTAN !! WAKILI GUNUNGKIDUL DI AWMP 2026, PELAYANAN PUBLIKNYA DIUJI LANGSUNG TIM JURI
Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran
Polresta Banyumas Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla, Warga Sumbang Diminta Tak Sembarangan Bakar Lahan
Dugaan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Banyuurip Gresik, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak Tegas
Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI
Jalan Juang Divhubinter Polri 2026 Digelar di Bantul, 150 Peserta Jalani Long March hingga Pembaretan
Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami Ai dan Waspadai Kejahatan Siber
Jaga Kedaulatan Digital NKRI, Polres Sragen Edukasi Pelajar Paham AI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:57 WIB

KALURAHAN SIDOHARJO TEPUS JADI SOROTAN !! WAKILI GUNUNGKIDUL DI AWMP 2026, PELAYANAN PUBLIKNYA DIUJI LANGSUNG TIM JURI

Senin, 7 September 2026 - 16:49 WIB

Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran

Senin, 7 September 2026 - 16:44 WIB

Polresta Banyumas Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla, Warga Sumbang Diminta Tak Sembarangan Bakar Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:39 WIB

Dugaan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Banyuurip Gresik, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak Tegas

Senin, 7 September 2026 - 14:47 WIB

Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI

Berita Terbaru