Dugaan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Banyuurip Gresik, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak Tegas

- Kontributor

Senin, 7 September 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Aktivitas penambangan galian C berupa tanah uruk yang berlokasi di area sawah/kebun, Dusun/Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (61175), disinyalir beroperasi tanpa izin resmi alias bodong. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 7 September 2026, aktivitas tambang tersebut tampak menggunakan alat berat berupa satu unit excavator serta melibatkan sejumlah armada truk pengangkut material.

Kronologi Temuan di Lapangan

Saat awak media mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi serta mempertanyakan legalitas dan dokumen perizinan resmi penambangan, para pekerja di lokasi enggan memberikan keterangan transparan. Pekerja di lapangan justru mengarahkan awak media untuk menemui seseorang bernama Abah Matasan selaku pihak yang disebut sebagai penganggung jawab atau pimpinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika diminta nomor kontak WhatsApp untuk koordinasi lebih lanjut, pekerja tersebut mengaku tidak memilikinya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat tidak lazim jika seorang pekerja lapangan tidak memiliki akses komunikasi dengan pimpinan atau pemilik usaha tempatnya bekerja.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara serta berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup. Kasus ini melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Terkait perusakan lingkungan dan dampak alih fungsi lahan tanpa izin AMDAL atau UKL-UPL.

Desakan Tindak Lanjut APH

Menanggapi maraknya dugaan aktivitas penambangan liar ini, masyarakat dan awak media mendesak Kepolisian Resor (Polres) Gresik serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas para oknum pelaku penambangan ilegal. Aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap praktik merugikan yang berpotensi mencederai hukum dan merusak infrastruktur serta lingkungan di wilayah Kabupaten Gresik.

(TIM/RED)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KALURAHAN SIDOHARJO TEPUS JADI SOROTAN !! WAKILI GUNUNGKIDUL DI AWMP 2026, PELAYANAN PUBLIKNYA DIUJI LANGSUNG TIM JURI
Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran
Polresta Banyumas Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla, Warga Sumbang Diminta Tak Sembarangan Bakar Lahan
Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI
Jalan Juang Divhubinter Polri 2026 Digelar di Bantul, 150 Peserta Jalani Long March hingga Pembaretan
Polres Kudus Latih 399 Siswa SMKN 1 Kudus Pahami Ai dan Waspadai Kejahatan Siber
Jaga Kedaulatan Digital NKRI, Polres Sragen Edukasi Pelajar Paham AI
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penganugerahan Satyalancana Karya Satya di Bangsal Kepatihan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:57 WIB

KALURAHAN SIDOHARJO TEPUS JADI SOROTAN !! WAKILI GUNUNGKIDUL DI AWMP 2026, PELAYANAN PUBLIKNYA DIUJI LANGSUNG TIM JURI

Senin, 7 September 2026 - 16:49 WIB

Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran

Senin, 7 September 2026 - 16:44 WIB

Polresta Banyumas Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla, Warga Sumbang Diminta Tak Sembarangan Bakar Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:39 WIB

Dugaan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Banyuurip Gresik, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak Tegas

Senin, 7 September 2026 - 14:47 WIB

Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI

Berita Terbaru