Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

- Kontributor

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews. com Pelaku penganiayaan bersama-sama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), LS juga sebelumnya pernah dilaporkan oleh Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Hans Silalahi, SH, MH, terkait kasus dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan yang diketahuinya (bentuk kesalahan berupa kesengajaan) maupun patut diduga (bentuk kesalahan berupa kealpaan) mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.

“Terlapor, LS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO sangat meresahkan masyarakat karena membangun opini ke publik sebagai korban pencurian yang dijadikan tersangka,”ungkap Hans Silalahi belum lama ini.

Padahal, fakta yang sebenarnya, ungkap Hans, terlapor LS bersama rekan-rekannya menganiaya secara brutal dan berlebihan dua pelaku pencurian ponsel yang yang kini sedang menjalani masa hukuman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPO penganiayaan berat, LS sebelumnya juga pernah terjerat masalah hukum. Pada tahun 2018, LS pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Perwakilan Pancur Batu) sebagai terdakwa penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.

Dalam persidangan yang berlangsung Maret 2018, terungkap fakta memilukan. Korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016.

Kini, LS kembali berulah dan sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus Penganiayaan bersama-sama terhadap korban, Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.

Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban pada wartawan, Sabtu (9/5) berharap agar para pelaku penganiayaan mendapat hukuman yang setimpal dan cepat ditangkap. “Anak kami sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun 6 bulan untuk dalam kasus pencurian ponsel. Kami minta keadilan hukum, supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak kami juga diproses hukum dan ditangkap segera,”ungkap Leo Sihombing dan Marditta Silaban. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57
Patroli Malam Koramil di Tirtomoyo, Warga Merasa Aman dan Tenang
Diduga Kebal Hukum, Praktik Mafia Solar Subsidi di Merak Disorot—Nama Oknum TNI-POLRI Ikut Mencuat
Tuntaskan Masalah Sanitasi Pembangunan Jamban Sehat TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 100 Persen
Silaturahmi Lampung Perantauan Banten Pererat Persaudaraan
Pengamanan Ketat Pendadaran PSHT P17 di Wonogiri, Polisi Siaga Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polres Wonogiri Siaga Penuh, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pendadaran PSHT di Tiga Kecamatan
FSBB Jatipurno Jadi Perekat Persaudaraan, Polsek Gandeng Perguruan Silat Jaga Kondusivitas Jelang Bulan Suro
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:41 WIB

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:38 WIB

Patroli Malam Koramil di Tirtomoyo, Warga Merasa Aman dan Tenang

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:53 WIB

Diduga Kebal Hukum, Praktik Mafia Solar Subsidi di Merak Disorot—Nama Oknum TNI-POLRI Ikut Mencuat

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:28 WIB

Tuntaskan Masalah Sanitasi Pembangunan Jamban Sehat TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 100 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35 WIB

Silaturahmi Lampung Perantauan Banten Pererat Persaudaraan

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:41 WIB

Berita

Silaturahmi Lampung Perantauan Banten Pererat Persaudaraan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35 WIB