Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten

- Kontributor

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews.com  – Menanggapi video viral yang beredar di media sosial terkait adanya penumpang bus rute Cilegon-Cikande yang menempati ruang bagasi kendaraan.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut memang terjadi.

“Ditemukan adanya manifes penumpang yang melebihi kapasitas sehingga ruang bagasi bawah digunakan untuk mengangkut orang,” ujarnya pada Kamis (25/06).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas terhadap Perusahaan Otobus (PO) yang bersangkutan.

“Polda Banten akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera memanggil pihak perusahaan. Sopir maupun manajemen armada akan diberikan sanksi tegas berupa penilangan dan teguran keras. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, Polda Banten akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli mengungkapkan bahwa Polda Banten sangat menyayangkan kejadian tersebut

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena ruang bagasi tidak memiliki sistem sirkulasi udara yang layak untuk manusia serta memiliki tingkat risiko fatalitas yang tinggi apabila terjadi kecelakaan maupun benturan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Seribu Pohon untuk Bumi! Kapolsek Pasirwangi Hadir di Aksi Hijau Hari Bumi 2026 di Garut 

Kabidhumas Polda Banten menegaskan bahwa bus yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas merupakan pelanggaran berat terhadap keselamatan penumpang.

“Sesuai Pasal 308 jo. Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Selain itu, perusahaan angkutan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin trayek,” tegasnya.

Melalui kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau kepada kru dan pemilik bus agar tidak memaksakan kapasitas kendaraan demi mengejar keuntungan materi semata dan selalu mengutamakan keselamatan penumpang.

“Masyarakat sebagai calon penumpang juga diminta lebih bijak dalam menggunakan transportasi umum. Jika bus sudah penuh, jangan memaksakan diri naik, terlebih bersedia ditempatkan di lokasi yang tidak layak seperti ruang bagasi. Menunggu armada berikutnya jauh lebih aman demi keselamatan bersama,” imbaunya.

Polda Banten akan terus mengintensifkan patroli dan razia di jalur-jalur rawan, termasuk pada rute Cilegon-Cikande, guna memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. (Bidhumas).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Keluhkan Permintaan Uang Rp8–10 Juta, Video Calon Orang Tua Siswa SMA Negeri 1 Lubuklinggau Viral di Media Sosial
Kodim 0731/Kulon Progo Korve Bersama Ciptakan Kulon Progo Asri
Korem 072/Pamungkas Terima Audiensi BNI Wilayah 17 Bahas Penguatan Sinergi Dukung Program Pemerintah
Air Mata Bahagia di Jumat Berkah: DKM Al-Ikhlas Bungbulang Santuni Anak Yatim pada Momentum Hari ‘Asyura
Open Game Day, Kejuaraan Rugby Kabupaten Kendal 2026
Tetangga Polres Jadi Prioritas, Kapolres Sragen Bagikan 200 Paket Sembako kepada Warga dan Tukang Becak di HUT Bhayangkara ke-80
Sejumlah Tokoh Aceh dan Masyarakat Aceh Lakukan Aksi di Kantor ESDM Jakarta, Dr. Fachrul Razi Ancam Demo Aceh Akan Berlanjut Ke Istana
Ratusan Korban Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Geruduk dan Tuntut Pembatalan Kredit Bermasalah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:50 WIB

Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:40 WIB

Diduga Keluhkan Permintaan Uang Rp8–10 Juta, Video Calon Orang Tua Siswa SMA Negeri 1 Lubuklinggau Viral di Media Sosial

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:40 WIB

Kodim 0731/Kulon Progo Korve Bersama Ciptakan Kulon Progo Asri

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:36 WIB

Korem 072/Pamungkas Terima Audiensi BNI Wilayah 17 Bahas Penguatan Sinergi Dukung Program Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:31 WIB

Air Mata Bahagia di Jumat Berkah: DKM Al-Ikhlas Bungbulang Santuni Anak Yatim pada Momentum Hari ‘Asyura

Berita Terbaru