Jalur Irigasi Disulap Jadi Jalan Kandang Ayam, Dugaan Pelanggaran Aturan Menguat di Majatengah

- Kontributor

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, Tribuncakranews.com // Dugaan pelanggaran serius terhadap tata kelola jaringan irigasi mencuat di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Jalur irigasi negara diduga dialihfungsikan menjadi jalan permanen sepanjang sekitar 150 meter untuk kepentingan akses kandang ayam milik seorang pengusaha, tanpa izin teknis yang sah dari instansi berwenang.

Praktik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas publik demi kepentingan bisnis pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara aturan, sempadan dan bahu saluran irigasi merupakan kawasan lindung yang diperuntukkan khusus bagi operasi, pemeliharaan, serta perlindungan aliran air.

Pembangunan permanen di atasnya hanya dapat dilakukan melalui kajian teknis ketat dan izin resmi dari instansi terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Dinas Pekerjaan Umum.

Sejumlah ketentuan dalam pengelolaan jaringan irigasi dengan tegas mengatur:

Larangan pembangunan permanen di bantaran dan sempadan saluran tanpa izin resmi.

Fungsi sempadan irigasi hanya untuk kepentingan teknis, bukan akses usaha pribadi.

Kewenangan perizinan berada pada instansi teknis pemerintah, bukan pemerintah desa atau individu.

Bangunan liar di atas jalur irigasi dapat ditertibkan dan dibongkar sewaktu-waktu.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Jalan tersebut diduga dibangun murni untuk memperlancar operasional kandang ayam, bukan untuk kepentingan umum.

Pengakuan para pejabat desa justru semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Kepala Desa Majatengah, Sarkono, mengaku hanya mengetahui rencana pembangunan kandang ayam, bukan pembangunan jalan di atas jalur irigasi.

“Saya memang diberi tahu akan dibangun kandang ayam dan saya tanda tangan karena warga sudah tanda tangan. Tapi saya tidak tahu soal jual beli tanah, padahal ahli warisnya banyak dan seharusnya desa tahu. Soal jalan irigasi, saya tidak diberi tahu sama sekali,” ujar Sarkono.

Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan jalan tersebut.

“Untuk izin pembangunan jalan irigasi saya tidak tahu. Bahkan soal transit material di jalan desa juga tidak ada pemberitahuan. Yang lebih tahu wilayah itu Pak Kadus Darno,” tambahnya.

Kepala Dusun setempat, Darno, juga mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi.

“Soal izin jalan di jalur irigasi saya tidak tahu. Saya hanya dimintai tolong soal perizinan kandang ayam di lingkungan. Selebihnya urusan pemilik kandang,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan PSDA Purwokerto mengungkap fakta yang semakin memperjelas persoalan. Mereka menyatakan hanya menerima surat pemberitahuan, bukan permohonan izin.

“Kami baru menerima surat pemberitahuan rencana pengecoran jalan sepanjang 150 meter di jalur irigasi,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pembangunan permanen di kawasan lindung irigasi bisa berjalan, sementara kepala desa, kepala dusun, hingga instansi teknis mengaku tidak mengetahui atau belum memberikan izin resmi?

Minimnya koordinasi lintas instansi, pengakuan pejabat desa yang tidak dilibatkan, serta ketiadaan dasar perizinan yang jelas semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas pembangunan jalan tersebut.

Pemerintah daerah dan aparat pengawas diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penegakan aturan, sekaligus mencegah preseden buruk alih fungsi jalur irigasi untuk kepentingan bisnis pribadi

Penulis : Red/Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru