Jalur Irigasi Disulap Jadi Jalan Kandang Ayam, Dugaan Pelanggaran Aturan Menguat di Majatengah

- Kontributor

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, Tribuncakranews.com // Dugaan pelanggaran serius terhadap tata kelola jaringan irigasi mencuat di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Jalur irigasi negara diduga dialihfungsikan menjadi jalan permanen sepanjang sekitar 150 meter untuk kepentingan akses kandang ayam milik seorang pengusaha, tanpa izin teknis yang sah dari instansi berwenang.

Praktik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas publik demi kepentingan bisnis pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara aturan, sempadan dan bahu saluran irigasi merupakan kawasan lindung yang diperuntukkan khusus bagi operasi, pemeliharaan, serta perlindungan aliran air.

Pembangunan permanen di atasnya hanya dapat dilakukan melalui kajian teknis ketat dan izin resmi dari instansi terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Dinas Pekerjaan Umum.

Sejumlah ketentuan dalam pengelolaan jaringan irigasi dengan tegas mengatur:

Larangan pembangunan permanen di bantaran dan sempadan saluran tanpa izin resmi.

Fungsi sempadan irigasi hanya untuk kepentingan teknis, bukan akses usaha pribadi.

Kewenangan perizinan berada pada instansi teknis pemerintah, bukan pemerintah desa atau individu.

Bangunan liar di atas jalur irigasi dapat ditertibkan dan dibongkar sewaktu-waktu.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Jalan tersebut diduga dibangun murni untuk memperlancar operasional kandang ayam, bukan untuk kepentingan umum.

Pengakuan para pejabat desa justru semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Kepala Desa Majatengah, Sarkono, mengaku hanya mengetahui rencana pembangunan kandang ayam, bukan pembangunan jalan di atas jalur irigasi.

“Saya memang diberi tahu akan dibangun kandang ayam dan saya tanda tangan karena warga sudah tanda tangan. Tapi saya tidak tahu soal jual beli tanah, padahal ahli warisnya banyak dan seharusnya desa tahu. Soal jalan irigasi, saya tidak diberi tahu sama sekali,” ujar Sarkono.

Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan pembangunan jalan tersebut.

“Untuk izin pembangunan jalan irigasi saya tidak tahu. Bahkan soal transit material di jalan desa juga tidak ada pemberitahuan. Yang lebih tahu wilayah itu Pak Kadus Darno,” tambahnya.

Kepala Dusun setempat, Darno, juga mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi.

“Soal izin jalan di jalur irigasi saya tidak tahu. Saya hanya dimintai tolong soal perizinan kandang ayam di lingkungan. Selebihnya urusan pemilik kandang,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan PSDA Purwokerto mengungkap fakta yang semakin memperjelas persoalan. Mereka menyatakan hanya menerima surat pemberitahuan, bukan permohonan izin.

“Kami baru menerima surat pemberitahuan rencana pengecoran jalan sepanjang 150 meter di jalur irigasi,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pembangunan permanen di kawasan lindung irigasi bisa berjalan, sementara kepala desa, kepala dusun, hingga instansi teknis mengaku tidak mengetahui atau belum memberikan izin resmi?

Minimnya koordinasi lintas instansi, pengakuan pejabat desa yang tidak dilibatkan, serta ketiadaan dasar perizinan yang jelas semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas pembangunan jalan tersebut.

Pemerintah daerah dan aparat pengawas diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penegakan aturan, sekaligus mencegah preseden buruk alih fungsi jalur irigasi untuk kepentingan bisnis pribadi

Penulis : Red/Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikap Tegas Polsek Bosar Maligas! Respon Cepat Grebek Pengedar Sabu, Tak Beri Ampun Perusak Generasi
Susilo Widyatmoko Ketua AWPI DPC Klaten: Pers Harus Tetap Menjadi Penjaga Nurani Bangsa di Momentum HPN
Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Nungky Harry Rachmat Gantikan Sadewo Pimpin PMI Banyumas 
Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH Mengucapkan Selamat HPN 2026. PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat
Mangapul Purba SE MIKom Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mengucapkan Selamat HPN 2026 “PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat
Rellya Venny Octalina Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Kelurahan Kranji
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 11:59 WIB

Sikap Tegas Polsek Bosar Maligas! Respon Cepat Grebek Pengedar Sabu, Tak Beri Ampun Perusak Generasi

Senin, 9 Februari 2026 - 09:28 WIB

Susilo Widyatmoko Ketua AWPI DPC Klaten: Pers Harus Tetap Menjadi Penjaga Nurani Bangsa di Momentum HPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:19 WIB

Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:46 WIB

Nungky Harry Rachmat Gantikan Sadewo Pimpin PMI Banyumas 

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH Mengucapkan Selamat HPN 2026. PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat

Berita Terbaru