Jeritan Nelayan Kuala Tambangan: Jatah Solar Subsidi Diduga Dipangkas dan Disalahgunakan

- Kontributor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Laut, Tribuncakranews.com –  Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyeret nasib para nelayan kecil di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ratusan nelayan mengaku selama bertahun-tahun hanya bisa pasrah menghadapi dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Ironisnya, warga menduga ada pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu sehingga persoalan tersebut terus berlangsung tanpa penyelesaian.

Informasi ini bermula dari pengakuan seorang warga Desa Batakan berinisial (R) kepada awak media. Ia menyebut, di Desa Kuala Tambangan terdapat SPBUN  dengan nomor 68.708.003 yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Nurul. Menurutnya, para nelayan selama ini mengalami tekanan dan intimidasi ketika mempertanyakan jatah BBM subsidi yang dinilai tidak pernah diterima secara utuh.

“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke Desa Kuala Tambangan. Kedatangan tim disambut para nelayan yang selama ini mengaku memilih diam lantaran takut tidak lagi mendapatkan pasokan BBM untuk melaut. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam mekanisme distribusi solar subsidi bagi nelayan.

Salah seorang nelayan berinisial (N) mengungkapkan, sekitar tahun 2015 para nelayan dijanjikan jatah solar subsidi sebanyak 300 liter per bulan. Distribusi itu disebut dilakukan dalam empat kali pengiriman, dengan pembagian sekitar 75 liter setiap pengiriman untuk masing-masing nelayan. Jumlah penerima disebut mencapai sekitar 220 orang nelayan.

Namun kenyataan di lapangan disebut jauh berbeda. Menurut pengakuan para nelayan, distribusi BBM sering kali hanya datang dua hingga tiga kali dalam sebulan. Jumlah yang diterima pun disebut tidak sesuai ketentuan. “Saya hanya menerima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami seharusnya 300 liter,” ujar (N).

Pengakuan serupa disampaikan nelayan lainnya berinisial (A). Ia mengatakan warga pernah mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk dinas perikanan dan aparat penegak hukum daerah setempat. Namun upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Warga justru mengaku mendapat tekanan dan ancaman tidak akan diberikan BBM apabila terus mempersoalkan distribusi solar subsidi tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek Bungbulang Hadiri Giat Tarling di Masjid Sirojul Huda Sampaikan Himbauan Kamtibmas Selama Ramadhan

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah muncul pengakuan bahwa barcode pengambilan BBM subsidi tidak dipegang langsung oleh nelayan, melainkan diduga ditahan oleh pihak pengelola SPBUN. Keterangan itu turut dibenarkan oleh seorang mantan pekerja SPBUN berinisial (B) yang mengaku pernah bekerja di lokasi tersebut sejak tahun 2001.

Menurut (N), kuota BBM subsidi untuk sekitar 220 nelayan mencapai kurang lebih 65 ribu liter setiap bulan. Namun, ia mengaku para nelayan hanya menerima sebagian kecil dari jumlah tersebut. Jika benar setiap nelayan hanya menerima sekitar 120 liter dari jatah 300 liter per bulan, maka terdapat selisih distribusi yang nilainya mencapai puluhan ribu liter setiap bulan. Sementara di sisi lain, nelayan terpaksa membeli solar di luar dengan harga mencapai Rp.20 ribu per liter demi tetap bisa melaut dan menafkahi keluarga.

Warga Desa Kuala Tambangan kini berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut. Mereka meminta adanya transparansi serta penindakan tegas apabila ditemukan praktik penyelewengan yang merugikan nelayan kecil selama bertahun-tahun.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan niaga maupun distribusi BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Penulis : Mugiono

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polantas Menyapa: Hari Pertama Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Karanganyar Edukasi Pentingnya Kepemilikan SIM yang Sah
Modus BLT Palsu di Getasan, Lansia Kehilangan Emas dan HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Tengah Jalan
Korcam sppg sekaligus kepala sppg gunung sari satu Aan Indrayani SA.K bungkam saat di konfirmasi terkait dugaan semerawut nya tata kelola MBG di wilayah gunung sari 
Tim Wasev dan BPKP Laksanakan Monitoring dan Evaluasi KDKMP di Wilayah Kodim 0701/Banyumas
Operasi Cipta Kondisi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Pesta Miras Pemuda Asal Boyolali
Polres Wonogiri Kawal Ketat Kegiatan Tes Jago PSHT di Sejumlah Kecamatan, Situasi Aman dan Kondusif
DPC FERADI WPI Jakarta Timur Gelar Pelantikan Pengurus Ketua Umum FERADI WPI Hadir Langsung
Turnamen Voli Sumber Cup II di Purwantoro Berlangsung Meriah, Polsek Purwantoro Lakukan Pengamanan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:10 WIB

Polantas Menyapa: Hari Pertama Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Karanganyar Edukasi Pentingnya Kepemilikan SIM yang Sah

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:43 WIB

Modus BLT Palsu di Getasan, Lansia Kehilangan Emas dan HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Tengah Jalan

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:06 WIB

Korcam sppg sekaligus kepala sppg gunung sari satu Aan Indrayani SA.K bungkam saat di konfirmasi terkait dugaan semerawut nya tata kelola MBG di wilayah gunung sari 

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:02 WIB

Tim Wasev dan BPKP Laksanakan Monitoring dan Evaluasi KDKMP di Wilayah Kodim 0701/Banyumas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:10 WIB

Operasi Cipta Kondisi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Pesta Miras Pemuda Asal Boyolali

Berita Terbaru