BANYUMAS, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Gubernur Jawa Tengah menyusul dugaan perlakuan tidak adil, sikap tidak profesional, serta maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos., CGCAE., CGRE.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 28 Januari 2026 dengan perihal Mohon Perlindungan. Berdasarkan bukti tanda terima, surat itu telah diterima Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (29/1/2026) dan diterima oleh petugas keamanan Setda Jateng.
Dalam surat pengaduannya, Karsono menguraikan kronologi persoalan yang bermula dari undangan rapat klarifikasi hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, yang digelar pada Senin (26/1/2026) pukul 13.30 WIB di ruang rapat Inspektorat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Karsono menyatakan keberatan terhadap pola audit yang dinilainya tidak menyeluruh dan terkesan parsial. Ia meminta agar audit dilakukan secara global terhadap pengelolaan keuangan desa sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023, bukan dilakukan secara terpisah-pisah.
Menurut Karsono, pengelolaan pemerintahan desa bukan tanggung jawab kepala desa seorang diri, melainkan melibatkan seluruh perangkat desa. Namun, ia menilai Inspektorat justru tidak profesional karena diduga mengabaikan sejumlah kegiatan perangkat desa yang dinilai ilegal dan belum pernah diaudit hingga saat ini.
Karsono juga menyoroti dugaan tidak adanya pelaporan kinerja dari sejumlah perangkat desa kepada dirinya selaku kepala desa. Ia menyebut bendahara desa, Rizki Maria Ulfa, diduga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan, serta Kaur Umum, Ratini, yang dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi, termasuk pengelolaan aset desa dan administrasi surat-menyurat.
“Atas tindakan yang saya nilai sebagai kesewenang-wenangan aparatur pemerintahan daerah tersebut, saya memohon perlindungan,” tulis Karsono dalam suratnya kepada Gubernur Jawa Tengah.
Sebagai bentuk keseriusan, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bupati Banyumas, Ketua DPRD Banyumas, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, serta arsip.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maladministrasi dan dugaan sikap tidak profesional yang disampaikan oleh Kepala Desa Klapagading Kulon tersebut.
Penulis : Iwan
Editor : Redaksi













