KAPOLDA BANTEN DIMINTA USUT TUNTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL: APH JANGAN TUTUP MATA

- Kontributor

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Tribuncakranews.com Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga marak di wilayah hukum Polda Banten. Temuan ini memicu pertanyaan besar publik: di mana fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan Bea Cukai selama ini?

Berdasarkan pantauan tim wartawan, di sejumlah warung khususnya yang buka 24 jam, rokok tanpa pita cukai diduga dijual dengan bebas. Praktik ini dinilai menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. “Rakyat kecil dituntut taat pajak, tapi pengemplang pajak justru diduga leluasa beroperasi,” ujar salah satu warga.

Makmur Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Pusat, saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan keprihatinannya. “Teman-teman wartawan cek saja warung yang buka 24 jam. Hampir 95 persen di duga ada rokok ilegal tanpa pita cukai. Ini sudah berlangsung cukup lama,” katanya, Senin 20/7/2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran terhadap UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan cukai dalam jumlah besar. Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok legal yang taat aturan.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Amati Kondisi Daun dan Lahan Jagung masyarakat

Maraknya peredaran ini memunculkan tanda tanya. Mengapa aparat terkait, baik Kepolisian maupun Bea Cukai, terkesan diam? Publik berharap tidak ada praktik pembiaran atau hal lain yang mencederai integritas penegakan hukum di Banten.

Dalam situasi ini, publik menaruh harapan besar kepada Kapolda Banten. “Pertanyaannya, mampukah Kapolda Banten bertindak tegas? Jangan tutup mata,” tegas Makmur

Peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 55 UU Cukai bagi yang menimbun, menyimpan, dan menjual. Aparat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindaka

1. Masyarakat mendesak Kapolda Banten “memerintahkan jajaran untuk melakukan razia dan penindakan terpadu bersama Bea Cukai.

2. Bea Cukai Banten mengaudit peredaran dan menindak tegas distributor.

3. Pemerintah Daerah ikut mengawasi peredaran di tingkat warung.”Negara tidak boleh kalah oleh pengemplang pajak. Tegakkan hukum. Lindungi penerimaan negara dan pengusaha yang jujur. “Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai UU ITE Pasal 40.

 

makmur, iswandi

Tim Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat
Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!
Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla
Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa
BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan

Rabu, 9 September 2026 - 15:17 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Berita Terbaru