KAPOLDA BANTEN DIMINTA USUT TUNTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL: APH JANGAN TUTUP MATA

- Kontributor

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Tribuncakranews.com Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga marak di wilayah hukum Polda Banten. Temuan ini memicu pertanyaan besar publik: di mana fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan Bea Cukai selama ini?

Berdasarkan pantauan tim wartawan, di sejumlah warung khususnya yang buka 24 jam, rokok tanpa pita cukai diduga dijual dengan bebas. Praktik ini dinilai menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. “Rakyat kecil dituntut taat pajak, tapi pengemplang pajak justru diduga leluasa beroperasi,” ujar salah satu warga.

Makmur Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Pusat, saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan keprihatinannya. “Teman-teman wartawan cek saja warung yang buka 24 jam. Hampir 95 persen di duga ada rokok ilegal tanpa pita cukai. Ini sudah berlangsung cukup lama,” katanya, Senin 20/7/2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran terhadap UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan cukai dalam jumlah besar. Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok legal yang taat aturan.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

Maraknya peredaran ini memunculkan tanda tanya. Mengapa aparat terkait, baik Kepolisian maupun Bea Cukai, terkesan diam? Publik berharap tidak ada praktik pembiaran atau hal lain yang mencederai integritas penegakan hukum di Banten.

Dalam situasi ini, publik menaruh harapan besar kepada Kapolda Banten. “Pertanyaannya, mampukah Kapolda Banten bertindak tegas? Jangan tutup mata,” tegas Makmur

Peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 55 UU Cukai bagi yang menimbun, menyimpan, dan menjual. Aparat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindaka

1. Masyarakat mendesak Kapolda Banten “memerintahkan jajaran untuk melakukan razia dan penindakan terpadu bersama Bea Cukai.

2. Bea Cukai Banten mengaudit peredaran dan menindak tegas distributor.

3. Pemerintah Daerah ikut mengawasi peredaran di tingkat warung.”Negara tidak boleh kalah oleh pengemplang pajak. Tegakkan hukum. Lindungi penerimaan negara dan pengusaha yang jujur. “Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai UU ITE Pasal 40.

 

makmur, iswandi

Tim Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Putra-Putri Berprestasi Jawa Tengah Audiensi dengan Gubernur, Kapolda, dan Dinas Pariwisata dalam Rangka Hari Anak Nasional
Ditemukan Dugaan Tempat Penimbunan Solar di Alteri Kaliwungu, APH Diminta Segera Turun dan Menindak Tegas
PAD Tambak Kendal Rp18 Juta per Tahun, DPRD Soroti Potensi yang Dinilai Belum Maksimal
Polda DIY Borong Penghargaan Nasional, 12 Satker Raih Predikat Pelayanan Prima dan Zona Integritas
Polisi dan Tenaga Kesehatan Sisir Kontak Erat Pasien TB di Sukodono, Deteksi Dini Terus Diperkuat
Polres Jepara Beri Edukasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba untuk Santri Baru Pesantren Balekambang
Lapas Pati Bersama SPNF Kabupaten Pati Laksanakan MPLS sebagai Awal Program Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Jembatan Garuda Bolo Diresmikan, Perkuat Akses dan Dorong Kesejahteraan Warga Boyolali
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:53 WIB

Enam Putra-Putri Berprestasi Jawa Tengah Audiensi dengan Gubernur, Kapolda, dan Dinas Pariwisata dalam Rangka Hari Anak Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:49 WIB

Ditemukan Dugaan Tempat Penimbunan Solar di Alteri Kaliwungu, APH Diminta Segera Turun dan Menindak Tegas

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:32 WIB

KAPOLDA BANTEN DIMINTA USUT TUNTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL: APH JANGAN TUTUP MATA

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:46 WIB

PAD Tambak Kendal Rp18 Juta per Tahun, DPRD Soroti Potensi yang Dinilai Belum Maksimal

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:19 WIB

Polda DIY Borong Penghargaan Nasional, 12 Satker Raih Predikat Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Berita Terbaru