Polresta Surakarta – Polda Jateng, Tribuncakranews.com — Polresta Surakarta bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Uang Rupiah Tidak Asli/ Uang Palsu ( Upal) di depan Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Surakarta Achmad Satibi, S.H., M.H., Kepala BI Solo Dwiyanto Sumirat, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Surakarta Bagyo Mulyono, S.H., para Pejabat Utama Polresta Surakarta, serta Kapolsek jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa peredaran uang palsu hingga saat ini masih menjadi perhatian bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui kegiatan pemusnahan uang palsu ini, saya berharap masyarakat Kota Surakarta semakin teliti dan waspada dalam mengenali keaslian uang rupiah, sehingga dapat terhindar dari tindak penipuan,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau menerima uang yang diduga palsu agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan edukasi kepada masyarakat, sehingga angka peredaran uang palsu maupun korban penipuan dapat terus ditekan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BI Solo Dwiyanto Sumirat, S.H., M.H., mengapresiasi sinergi antara Polresta Surakarta dan Bank Indonesia dalam upaya memberantas peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan pemusnahan uang palsu ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah,” ungkap Dwiyanto.
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat mulai memiliki kesadaran untuk melaporkan apabila menerima uang yang diduga palsu. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif dalam membantu penanganan dan pencegahan tindak pidana peredaran uang palsu.
Dwiyanto mengatakan bahwa Bank Indonesia akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keaslian uang rupiah melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan literasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo menyerahkan Uang Rupiah Tidak Asli kepada Polresta Surakarta untuk dimusnahkan sebanyak 12.270 lembar dengan total nominal mencapai Rp986.550.000,-.
Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan meliputi:
a. Pecahan Rp100.000 sebanyak 7.575 lembar senilai Rp757.500.000,-
b. Pecahan Rp50.000 sebanyak 4.528 lembar senilai Rp226.400.000,-
c. Pecahan Rp20.000 sebanyak 106 lembar senilai Rp2.120.000,-
d. Pecahan Rp10.000 sebanyak 48 lembar senilai Rp480.000,-
e. Pecahan Rp5.000 sebanyak 8 lembar senilai Rp40.000,-
f. Pecahan Rp2.000 sebanyak 5 lembar senilai Rp10.000,-
Pemusnahan uang palsu tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan Bank Indonesia dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah serta mencegah peredaran uang palsu di wilayah Kota Surakarta.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Bid Humas Polda jateng













