Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi

- Kontributor

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Tribuncakranews.com // Rabu, 22/7/2026. Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan oleh Komite Talenta menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi, dasar hukum, serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan talent scouting untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 tentang Pelaksanaan dan Pemanggilan Peserta Talent Scouting Manajemen Talenta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, terdapat lima pejabat yang dipanggil mengikuti tahapan seleksi, yakni:

1. Anisa Febriana, S.H., M.Si.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Arida Puji Hastuti, S.P., M.M.

3. Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.

4. Sri Murniyati, S.T., M.Si.

5. Taryo, S.Sos., M.Si.

Namun, sejumlah kalangan menilai terdapat persoalan dalam proses tersebut. Mereka menduga ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan seleksi.

Adapun aturan yang menjadi acuan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Aktivis asal Cilacap, Ekanto, menyebut proses seleksi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait batas usia peserta yang tidak dijelaskan secara rinci dalam pengumuman resmi.

Menurutnya, Komite Talenta diduga menggunakan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur batas usia maksimal 58 tahun untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Namun, ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kudus Perkuat Sinergi dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa calon Sekretaris Daerah harus memenuhi batas usia tertentu pada saat pelantikan. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan aturan yang digunakan dalam proses seleksi.

“Apakah ini hanya persoalan administratif atau terdapat aturan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, tentu perlu dijelaskan oleh panitia agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga muncul terkait tidak diikutsertakannya sejumlah pejabat yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pihak menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, mengingat hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka terhadap pejabat yang dimaksud.

Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyebut bahwa pejabat-pejabat tersebut hanya pernah dimintai keterangan dan belum terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Atas berbagai polemik tersebut, sejumlah elemen masyarakat meminta Komite Talenta dan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme seleksi, serta kriteria penetapan peserta.

Mereka juga mendesak agar seluruh tahapan seleksi ditinjau kembali guna memastikan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, Komite Talenta maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi tersebut. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Tirakatan Sedekah Dusun Dukuh Ngargotirto Dikemas Sederhana dan Meriah
Tidak Ada Kepastian, Orang Tua Korban Dugaan Tabrak Lari di Perempatan Terong Dlingo Akan Tempuh Jalur Hukum
Temu Pelajar Katolik dan Kristen di Slogohimo Berlangsung Kondusif, Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Perkuat Toleransi
Wakapolda Jateng Pimpin Pembukaan Diktukba Polri TA 2026, 231 Calon Bintara Resmi Awali Pendidikan di SPN Polda Jateng
Kualitas Material, Transparansi, dan Progres Proyek Revitalisasi Tujuh SD di Purbalingga Dipertanyakan, Dinas Pendidikan Akui Kewenangannya Terbatas
Klaten Fair 2026 Tampilkan Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Lokal
GEGER! JAGO MERAH AMUK KAKI GUNUNG PUTRI, RANCABANGO NYARIS DILAHAP SI JAGO MERAH!
Kolaborasi Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Salurkan Bantuan Sembako, Wujud Nyata Kepedulian Melalui Dunia Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:04 WIB

Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:28 WIB

Malam Tirakatan Sedekah Dusun Dukuh Ngargotirto Dikemas Sederhana dan Meriah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:57 WIB

Tidak Ada Kepastian, Orang Tua Korban Dugaan Tabrak Lari di Perempatan Terong Dlingo Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:52 WIB

Temu Pelajar Katolik dan Kristen di Slogohimo Berlangsung Kondusif, Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Perkuat Toleransi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:48 WIB

Wakapolda Jateng Pimpin Pembukaan Diktukba Polri TA 2026, 231 Calon Bintara Resmi Awali Pendidikan di SPN Polda Jateng

Berita Terbaru