Tanggamus Lampung, Tribuncakranews.com // Eko Nurjaman mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, “Saya merasa sangat tidak puas dengan penanganan kasus anak saya, Sentia Sari, yang dibawa kabur oleh Aprijal pada 28 Februari 2026. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung, tapi saya merasa tidak ada kemajuan signifikan dalam prosesnya.”
Eko Nurjaman menambahkan, “Saya berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali kasus ini dan memberikan keadilan bagi anak saya. Saya hanya ingin Aprijal diadili atas perbuatannya yang sudah membuat anak saya kehilangan masa depannya.”
Eko Nurjaman juga mengungkapkan harapannya, “Saya berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan saya untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya dan anak saya. Saya percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, dan saya akan terus berjuang untuk itu.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko Nurjaman sangat mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan Polsek Pulau Panggung yang melepaskan Aprijal dari tahanan. “Saya tidak memahami alasan di balik keputusan ini, Aprijal sudah jelas membawa anak saya kabur dari rumah tanpa izin saya, tapi kenapa dia bisa dibebaskan?” ujarnya dengan nada kekecewaan.
Eko Nurjaman menambahkan, “Aprijal tidak mengakui perbuatannya dan bahkan mengancam akan mengambil tindakan hukum ketika saya menuduhnya. Namun, setelah anak saya ditemukan dan dia diamankan oleh polisi, dia dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada saya. Ini sangat mengecewakan.”
Eko Nurjaman berharap agar pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan memberikan keadilan bagi anaknya. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, saya tidak ingin Aprijal bebas begitu saja setelah melakukan perbuatan yang salah,” katanya dengan harapan yang jelas.
Pasal 454 ayat (1) KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana melarikan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Beberapa poin penting terkait pasal ini adalah:
Membawa pergi anak tanpa izin orang tua/wali, dengan tujuan menguasai anak, dapat dipidana.
Orang tua dapat melaporkan tindakan membawa kabur anak, meskipun anak sudah dewasa,
jika ada unsur paksaan, tipu daya, atau tanpa izin orang tua.
– Pelaku dapat dijerat pasal terkait melarikan/menguasai anak atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Dasar hukumnya adalah:
Tindakan membawa lari atau melarikan seseorang tanpa izin dapat dilaporkan.
Pasal 332 KUHP lama melarang membawa pergi perempuan dengan maksud memiliki/menikahi tanpa izin wali. Penguasaan tanpa izin dan unsur persetubuhan/penculikan dapat dipidana. Red/Maulani













