Kasus Sentia Sari: Ayah Kandung Desak Keadilan, Aprijal Dibebaskan dari Tahanan

- Kontributor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus Lampung, Tribuncakranews.com // Eko Nurjaman mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, “Saya merasa sangat tidak puas dengan penanganan kasus anak saya, Sentia Sari, yang dibawa kabur oleh Aprijal pada 28 Februari 2026. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung, tapi saya merasa tidak ada kemajuan signifikan dalam prosesnya.”

Eko Nurjaman menambahkan, “Saya berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali kasus ini dan memberikan keadilan bagi anak saya. Saya hanya ingin Aprijal diadili atas perbuatannya yang sudah membuat anak saya kehilangan masa depannya.”

Eko Nurjaman juga mengungkapkan harapannya, “Saya berharap pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan saya untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya dan anak saya. Saya percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, dan saya akan terus berjuang untuk itu.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko Nurjaman sangat mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan Polsek Pulau Panggung yang melepaskan Aprijal dari tahanan. “Saya tidak memahami alasan di balik keputusan ini, Aprijal sudah jelas membawa anak saya kabur dari rumah tanpa izin saya, tapi kenapa dia bisa dibebaskan?” ujarnya dengan nada kekecewaan.

Eko Nurjaman menambahkan, “Aprijal tidak mengakui perbuatannya dan bahkan mengancam akan mengambil tindakan hukum ketika saya menuduhnya. Namun, setelah anak saya ditemukan dan dia diamankan oleh polisi, dia dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada saya. Ini sangat mengecewakan.”

Eko Nurjaman berharap agar pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan memberikan keadilan bagi anaknya. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, saya tidak ingin Aprijal bebas begitu saja setelah melakukan perbuatan yang salah,” katanya dengan harapan yang jelas.

Pasal 454 ayat (1) KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana melarikan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Beberapa poin penting terkait pasal ini adalah:

Membawa pergi anak tanpa izin orang tua/wali, dengan tujuan menguasai anak, dapat dipidana.

Orang tua dapat melaporkan tindakan membawa kabur anak, meskipun anak sudah dewasa,

jika ada unsur paksaan, tipu daya, atau tanpa izin orang tua.

– Pelaku dapat dijerat pasal terkait melarikan/menguasai anak atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Dasar hukumnya adalah:

Tindakan membawa lari atau melarikan seseorang tanpa izin dapat dilaporkan.

Pasal 332 KUHP lama melarang membawa pergi perempuan dengan maksud memiliki/menikahi tanpa izin wali. Penguasaan tanpa izin dan unsur persetubuhan/penculikan dapat dipidana. Red/Maulani

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditinggal Shalat Tarawih, rumah warga Kel. Genuk Ungaran Terbakar
Kapolsek Binawidiya Pekanbaru Bersama KOTI MPC Pemuda Pancasila, Driver Ojol dan Anak Yatim Perkuat Sinergi di Bulan Ramadhan
Jelang Lebaran, Polsek Jajaran Polres Boyolali Serentak Pasang MMT Imbauan Waspada Uang Palsu di Pasar
Polres Jakarta Timur Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan, Laporan Mandek Setahun Tanpa Kejelasan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Sleman City Hall
Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah 
PTPN 1 Regional 1 Gelar Pasar Murah dan Safari Ramadan 1447 H
Di Sayangkan, Menu MBG Diduga Bermasalah, Ketua Dapur Tepus Kulon Akui Sudah Terima Laporan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:31 WIB

Ditinggal Shalat Tarawih, rumah warga Kel. Genuk Ungaran Terbakar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:28 WIB

Kapolsek Binawidiya Pekanbaru Bersama KOTI MPC Pemuda Pancasila, Driver Ojol dan Anak Yatim Perkuat Sinergi di Bulan Ramadhan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:23 WIB

Jelang Lebaran, Polsek Jajaran Polres Boyolali Serentak Pasang MMT Imbauan Waspada Uang Palsu di Pasar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:20 WIB

Polres Jakarta Timur Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan, Laporan Mandek Setahun Tanpa Kejelasan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:18 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Sleman City Hall

Berita Terbaru

Breaking News

Ditinggal Shalat Tarawih, rumah warga Kel. Genuk Ungaran Terbakar

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:31 WIB

Breaking News

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Perayaan Cap Go Meh di Sleman City Hall

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:18 WIB