Katanya Negara Hukum, Tapi Pengacara Dibekap di Samping Kantor Polisi

- Kontributor

Senin, 26 Januari 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews.com — Media sosial kembali diguncang peristiwa yang menampar rasa keadilan publik. Sebuah video yang viral luas memperlihatkan dugaan tindakan penangkapan paksa, intimidasi, dan arogansi aparat terhadap seorang pengacara, Indra Surya Nasution, SH, bersama dua rekannya Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, tepat di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).

Peristiwa ini sontak menuai kecaman keras warganet. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi bukan di lokasi terpencil, melainkan di area yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan penegakan hukum.

Dalam rekaman video yang beredar luas, Indra Surya Nasution mengaku dibekap, dibentak, digeledah, dan diperlakukan secara tidak manusiawi oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa penjelasan hukum yang jelas, Indra dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan mobil hasil kejahatan, lengkap dengan tudingan pelat palsu dan STNK selendang.

Kendaraan yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN.

Ironisnya, saat Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, mulai dari surat perintah tugas, kewenangan penggeledahan, hingga legalitas penangkapan, keempat oknum tersebut tidak mampu menunjukkan surat perintah resmi.

Dokumen yang diperlihatkan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, di antaranya:

Surat LI tanpa tanda tangan

Tanpa tanggal dan tahun

Nomor register diduga keliru

Status masih LIDIK, namun tindakan telah menyerupai penangkapan paksa

“Ini masih lidik atau sudah main tangkap?” tulis warganet dalam berbagai komentar pedas.

Situasi semakin memanas ketika Indra berupaya menggunakan haknya untuk menghubungi kuasa hukum. Alih-alih diberikan hak tersebut, ponsel Indra justru dirampas secara paksa, diduga dilakukan oleh salah satu oknum berinisial Aipda FAR.

Tak ingin tunduk pada intimidasi, Indra kemudian menunjukkan BPKB kendaraan dan meminta dilakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan data resmi.

Sekejap, tudingan “mobil curian” pun runtuh.

Narasi berubah. Sikap oknum yang sebelumnya arogan disebut mendadak gugup dan kehilangan argumentasi.

Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian sebagai alat bukti. Rekaman inilah yang kini beredar luas dan menjadi pemicu gelombang kecaman publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang aparat.

Fakta lain yang tak kalah memprihatinkan, kehadiran Indra di Polrestabes Medan saat itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban kejahatan.

Ia tengah menindaklanjuti laporan polisi bernomor:

STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,bterkait pembakaran kendaraan miliknya oleh orang tak dikenal (OTK).

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Korban diperlakukan layaknya pelaku.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dengan nada tegas.

“Kalau masih ada aparat yang belum paham hukum acara, maka harus disekolahkan kembali, diberi pelatihan, dan diajarkan tata cara hukum yang benar. Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegas Rules Gajah, S.Kom, di Medan, Sabtu (25/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur justru mencederai marwah institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Jika seorang pengacara bisa dibekap di samping kantor polisi, bagaimana nasib rakyat biasa?

Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sumatera Utara, Propam Polri, dan institusi terkait untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat.

Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.

Penulis : Samhadi

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susilo Widyatmoko Ketua AWPI DPC Klaten: Pers Harus Tetap Menjadi Penjaga Nurani Bangsa di Momentum HPN
Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Nungky Harry Rachmat Gantikan Sadewo Pimpin PMI Banyumas 
Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH Mengucapkan Selamat HPN 2026. PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat
Mangapul Purba SE MIKom Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mengucapkan Selamat HPN 2026 “PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat
Rellya Venny Octalina Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Kelurahan Kranji
Terjaring razia Balapan Liar, 69 Sepeda Motor Diamankan Sat Lantas Polres Semarang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:28 WIB

Susilo Widyatmoko Ketua AWPI DPC Klaten: Pers Harus Tetap Menjadi Penjaga Nurani Bangsa di Momentum HPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:19 WIB

Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:55 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH Mengucapkan Selamat HPN 2026. PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:35 WIB

Mangapul Purba SE MIKom Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mengucapkan Selamat HPN 2026 “PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat

Berita Terbaru