Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Karanganyar, Ribuan Pil Di Sita

- Kontributor

Sabtu, 18 April 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng-Kota Semarang, Tribuncakranews.com |Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat berbahaya jenis pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dalam keterangannya, Dir Narkoba Polda Jateng mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Kelurahan Gaum, Kabupaten Karanganyar.

” Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pertama, GS (24), di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ” kata Dir Narkoba pada Sabtu (18/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 ” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pertama mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua dengan upah sebesar Rp.50.000 per hari. Dari keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, MI (29), di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar.

Dari tangan pelaku kedua, petugas kembali mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pack plastik klip, serta dua unit handphone Android.

Baca Juga:  Perkuat Integritas, Lapas Purwodadi Gelar Apel Ikrar Bebas Dari Narkoba dan Handphone

Dalam pemeriksaan, pelaku kedua mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan. Pelaku mengatakan menerima upah sebesar Rp.1.500.000 per bulan serta fasilitas tempat tinggal.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebelum menutup, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jawa Tengah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adv.Sugiyono.,SE.,SH.,MH : Menanti Keputusan, Bukan Sekadar Klarifikasi , Arah Penyelesaian Izin SD Tahfidz Smart Kids Kian Mengerucut
Polisi Sahabat Anak, Puluhan Siswa TK Kunjungi Polsek Slogohimo dan Belajar Tertib Lalu Lintas
Jaringan Obat Terlarang Terungkap di Pekalongan, Ditresnarkoba Tangkap Pelaku dan Ribuan Pil
Mayat Ditemukan Di Parit Pembuangan, Polsek Gunung Malela Sigap Tangani Kejadian
Izin Operasional SD Smart Kids Tertahan 3 Tahun, Publik Pertanyakan Integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang
Polantas Menyapa Satpas Karanganyar, Permohonan SIM Kini Lebih Praktis dan Transparan
Ketua DPW Pemuda Perintis 59 DR Minten Saragih Percayakan: Zulkarnain Sinaga SPi,Jadi Ketua DPC PP 59 Kabupaten Simalungun.
Pemkot Lubuk Linggau Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:04 WIB

Adv.Sugiyono.,SE.,SH.,MH : Menanti Keputusan, Bukan Sekadar Klarifikasi , Arah Penyelesaian Izin SD Tahfidz Smart Kids Kian Mengerucut

Sabtu, 18 April 2026 - 15:38 WIB

Polisi Sahabat Anak, Puluhan Siswa TK Kunjungi Polsek Slogohimo dan Belajar Tertib Lalu Lintas

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59 WIB

Jaringan Obat Terlarang Terungkap di Pekalongan, Ditresnarkoba Tangkap Pelaku dan Ribuan Pil

Sabtu, 18 April 2026 - 14:52 WIB

Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Karanganyar, Ribuan Pil Di Sita

Sabtu, 18 April 2026 - 13:09 WIB

Mayat Ditemukan Di Parit Pembuangan, Polsek Gunung Malela Sigap Tangani Kejadian

Berita Terbaru