“Kenapa Oknum Jaksa di Lampung Terkesan Kebal Hukum? Tolong Saya, Bapak Presiden,” Seru Siti Khotijah, Istri M. Umar Bin Abu Tholib

- Kontributor

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, tribuncakranews.com – 25 Juli 2026 – Hampir sebelas bulan berlalu sejak Siti Khotijah melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jaksa berinisial Rakhmad Setiawan, S.H. ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil penanganan laporan tersebut.

Siti menyampaikan kekecewaannya karena setelah menjalani proses pemeriksaan dan memenuhi seluruh permintaan klarifikasi dari Tim Pengawasan Kejati Lampung, belum ada informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut atas laporan yang diajukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah sebelas bulan saya menunggu kepastian. Saya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta. Namun sampai sekarang saya belum mengetahui bagaimana hasil akhirnya. Kenapa oknum jaksa di Lampung terkesan kebal hukum? Tolong saya, Bapak Presiden,” ujar Siti Khotijah.

 

Berawal dari Perkara Pidana M. Umar

Perkara ini bermula dari proses hukum yang menjerat suami Siti, M. Umar Bin Abu Tholib, dalam perkara tindak pidana narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Pada putusan tingkat pertama, M. Umar divonis pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan disertai denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Merasa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, keluarga kemudian menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.

Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui Perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK diputus pada 12 Agustus 2025 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana.

Selanjutnya, melalui pendampingan hukum Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., keluarga memperoleh kuasa hukum dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengurangi pidana M. Umar menjadi 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan, sehingga masa pidana berkurang sekitar 4 tahun 9 bulan dibanding putusan sebelumnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum masih mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang hingga kini masih dalam proses.

 

Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa

Di tengah proses hukum perkara pidana tersebut, muncul dugaan pelanggaran yang kemudian dilaporkan oleh Siti Khotijah.

Pada 13 Agustus 2025, Siti mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam pengaduan tersebut, Siti menyampaikan keberatan atas dugaan perilaku seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana suaminya.

Berdasarkan surat resmi Kejati Lampung yang diterima kuasa hukum, materi pengaduan memuat dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana tersebut.

Namun demikian, informasi tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang diproses melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dan belum merupakan putusan ataupun kesimpulan yang menyatakan adanya pelanggaran maupun kesalahan pihak tertentu.

Baca Juga:  Diduga Bangunan Industri Pengolahan Daging Melebar ke Bantaran Sungai, LSM APRI Soroti CV Super Rasa di Ungaran Barat

 

Kejati Lampung Bentuk Tim Pemeriksa

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Kejati Lampung membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 untuk melaksanakan inspeksi kasus.

Masa pemeriksaan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.

Pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Selain pelapor, sejumlah pihak lain juga dimintai keterangan guna melengkapi proses klarifikasi dan pendalaman fakta.

 

Hasil Pemeriksaan Sudah Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Karena belum memperoleh perkembangan, kuasa hukum M. Umar mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kejati Lampung pada 5 April 2026.

Permohonan tersebut dijawab melalui Surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tanggal 21 April 2026 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa:

Kejati Lampung telah menerima pelimpahan pengaduan dari Komisi Kejaksaan RI

Tim Pengawasan telah melaksanakan inspeksi kasus

Data dan fakta hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 202

Proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia

 

Kuasa Hukum Harapkan Kepastian

Kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, berharap proses pengawasan internal tersebut segera memperoleh kepastian sehingga seluruh pihak mendapatkan kejelasan hukum.

“Kami menghormati mekanisme yang sedang berjalan di lingkungan Kejaksaan. Namun kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” ujar Donny Andretti.

 

Siti Khotijah: Jangan Berhenti pada Surat Balasan Administratif

Memasuki Juli 2026, Siti mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan laporannya.

Ia berharap Kejati Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai status pemeriksaan yang telah berlangsung hampir satu tahun.

“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada kami sebagai pelapor.

Jangan sampai proses ini berhenti hanya pada surat balasan administratif tanpa adanya kepastian mengenai hasil akhirnya,” kata Siti.

Di akhir keterangannya, Siti juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI agar laporan yang telah diajukannya memperoleh perhatian sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Jaksa Agung agar laporan ini mendapat perhatian sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum. Apa pun hasilnya, saya berharap disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Siti Khotijah.

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber serta dokumen yang diterima redaksi. Dugaan yang disampaikan masih berada dalam proses pengawasan internal dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran oleh pihak yang dilaporkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Siti Khotijah, istri M. Umar Bin Abu Tholib.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SALIB MERAH: Hubungan Vertikal dengan Tuhan Menentukan Kualitas Hubungan Horizontal dalam Sistem Pemerintahan yang Ideal
DPRD DEMAK GELAR RAPAT PARIPURNA KE-36, KE-37, DAN KE-38, TETAPKAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA 2026–2027 DAN RENCANA KERJA DEWAN
MALAM SARASEHAN HUT KE-29 SATGASKOM KUMBANG CARAKA POLRESTABES SEMARANG BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH KEBERSAMAAN
Resmi Dilantik, Pengurus DMI Garut 2026–2031 Tancap Gas Benahi Pengelolaan Masjid dan Perekonomian hingga ke Pelosok
Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda
Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.
Kapolres Demak Ingatkan Pejabat Baru Petakan Kerawanan Wilayah
Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:58 WIB

SALIB MERAH: Hubungan Vertikal dengan Tuhan Menentukan Kualitas Hubungan Horizontal dalam Sistem Pemerintahan yang Ideal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:55 WIB

DPRD DEMAK GELAR RAPAT PARIPURNA KE-36, KE-37, DAN KE-38, TETAPKAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA 2026–2027 DAN RENCANA KERJA DEWAN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:48 WIB

MALAM SARASEHAN HUT KE-29 SATGASKOM KUMBANG CARAKA POLRESTABES SEMARANG BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH KEBERSAMAAN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Resmi Dilantik, Pengurus DMI Garut 2026–2031 Tancap Gas Benahi Pengelolaan Masjid dan Perekonomian hingga ke Pelosok

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

Berita

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:20 WIB