Kendal Darurat Mafia Tambang: Galian C Diduga Ilegal CV Fara Mukti Perkasa Terus Beroperasi, Aparat Dinilai Abai

- Kontributor

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Penegakan hukum di sektor pertambangan Kabupaten Kendal kembali dipertanyakan. Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, hingga kini masih berlangsung tanpa hambatan berarti.

Nama CV Fara Mukti Perkasa mencuat sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan tersebut, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendal.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan aktivitas alat berat jenis excavator yang terus melakukan pengerukan material tanah. Sejumlah dump truck tampak keluar-masuk lokasi membawa hasil galian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi tambang berada berdekatan dengan kawasan hutan dan perkebunan warga, sehingga memicu kekhawatiran serius akan dampak lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial F tersebut belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jika benar, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya soal perizinan, sejumlah indikasi pelanggaran lain juga ditemukan di lapangan, antara lain:

Alat berat excavator yang beroperasi diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Padahal, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu, bukan untuk kepentingan usaha pertambangan.

Pola pengerukan dinilai tidak terkendali dan berpotensi merusak struktur tanah, memicu erosi, longsor, hingga banjir, terutama bagi permukiman warga di wilayah dataran rendah.

Aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski aktivitas tambang berlangsung terbuka dan telah dikeluhkan warga, hingga kini belum terlihat langkah penertiban dari Polres Kendal maupun Polsek Ngampel.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memicu spekulasi adanya pembiaran.

“Kami melihat sendiri alat berat bekerja setiap hari, truk keluar masuk, tapi tidak ada tindakan. Kalau dibiarkan terus, kami khawatir tinggal menunggu bencana,” ungkap seorang warga Jatirejo yang enggan disebutkan namanya.

Situasi tersebut membuat publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan tambang ilegal.

“Warga mendesak agar Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung melakukan evaluasi dan penindakan menyeluruh.”

Masyarakat menuntut:

Penghentian sementara hingga penutupan total aktivitas galian C yang diduga ilegal.

Audit perizinan CV Fara Mukti Perkasa oleh instansi terkait.

Penelusuran dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat.

Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.

Jika pembiaran terus terjadi, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Kendal dikhawatirkan akan semakin tergerus.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, CV Fara Mukti Perkasa disebut telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP 2) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini kegiatan pengerukan di lapangan masih terus berlangsung, seolah peringatan dari otoritas teknis pertambangan tersebut tidak diindahkan.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran serius, baik dari sisi pengawasan administratif maupun penegakan hukum di lapangan.

Padahal, secara aturan, SP 2 merupakan tahapan sanksi administratif yang mengindikasikan adanya pelanggaran nyata, dan seharusnya menjadi dasar kuat untuk penghentian sementara hingga penindakan lebih lanjut apabila tidak dipatuhi.

Fakta bahwa aktivitas tambang tetap berjalan meski telah menerima SP 2 memunculkan pertanyaan publik:

mengapa rekomendasi dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Provinsi tidak diikuti dengan tindakan tegas di lapangan?

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Simalungun Genjarkan Sosialisasi Virtual “Polri untuk Masyarakat”, Ingatkan Warga Waspada Modus Pinjam HP
Perkara KDRT Mandek Sejak 2024, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangerang Selatan
Rumahnya Tidak Layak Huni, Warga Miskin Desa Bira Barat Tidak Tersentuh Bantuan
Dihadiri Seribu Lebih Masyarakat, Pawai Obor Tabligh Akbar Nada dan Dakwah Meriahkan Mapag Ramadhan di Bungbulang 
Lapor Pak Kapolsek! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’, Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes
PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan 
MPC PP Kota Medan Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan 
Aksi Premanisme Debt Collector MayBank Finance: Tarik Paksa Mobil Anggota Pemuda Pancasila di Jogjakarta
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:14 WIB

Polres Simalungun Genjarkan Sosialisasi Virtual “Polri untuk Masyarakat”, Ingatkan Warga Waspada Modus Pinjam HP

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:10 WIB

Perkara KDRT Mandek Sejak 2024, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangerang Selatan

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:46 WIB

Rumahnya Tidak Layak Huni, Warga Miskin Desa Bira Barat Tidak Tersentuh Bantuan

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:24 WIB

Dihadiri Seribu Lebih Masyarakat, Pawai Obor Tabligh Akbar Nada dan Dakwah Meriahkan Mapag Ramadhan di Bungbulang 

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:20 WIB

Lapor Pak Kapolsek! Judi Sabung Ayam Gang Sejati ‘Kebal Hukum’, Diduga Dikelola Oknum Cepak Loreng di Tengah Gencarnya Operasi Kapolrestabes

Berita Terbaru