Purworejo, Tribuncakranews. com 22 April 2026 – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, menegaskan perlunya percepatan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program perbaikan maupun peningkatan kualitas hunian, yang dikenal dengan istilah atap, lantai, dan dinding (Aladin).
Saat ditemui di kantornya, Rabu (22/4/2026), Eko menyampaikan bahwa berdasarkan data tahun 2026, jumlah RTLH di Kabupaten Purworejo mencapai 27.632 unit yang tersebar di 16 kecamatan dan 494 desa.
“Penanganan RTLH ini menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Program perbaikan difokuskan pada peningkatan kualitas atap, lantai, dan dinding agar rumah memenuhi standar kelayakan huni,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, jumlah RTLH tersebut saat ini diklasifikasikan dalam dua kategori. Pertama, backlog kelayakan, yakni rumah tangga yang menempati hunian tidak layak huni. Kedua, backlog kepemilikan, yaitu kesenjangan antara jumlah rumah tangga yang membutuhkan hunian dengan jumlah rumah layak huni yang tersedia.
“Dulu dikenal satu rumah dihuni lebih dari satu keluarga, sekarang dikategorikan sebagai backlog kepemilikan. Kedua aspek ini sama-sama harus ditangani secara bertahap,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, penanganan RTLH melibatkan berbagai sumber pendanaan. Eko menyebutkan, anggaran berasal dari pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah provinsi, hingga APBD kabupaten. Selain itu, dukungan juga datang dari aspirasi anggota legislatif serta bantuan non-pemerintah seperti program Corporate Social Responsibility (CSR).
Untuk tahun 2026, tercatat bantuan RTLH dari APBD Kabupaten Purworejo sebanyak 90 unit, sementara dari APBD provinsi tahap awal sebanyak 49 unit. Adapun dari APBN melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) direncanakan mencapai 283 unit, yang saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Total sementara yang sudah tercatat sekitar 424 unit. Jumlah ini masih akan bertambah seiring proses pendataan dan verifikasi yang terus berjalan,” ungkapnya.
Eko menambahkan, peran pemerintah desa sangat penting dalam mengusulkan calon penerima bantuan RTLH melalui sistem informasi perumahan (Simperum) yang terintegrasi dengan data provinsi.
Namun demikian, ia mengakui terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan program, di antaranya kesulitan validasi data penerima bantuan yang kini harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta kesiapan swadaya masyarakat.
“Bantuan yang diberikan umumnya hanya mencakup material pokok. Masyarakat diharapkan memiliki kesiapan swadaya. Kegagalan program sering terjadi karena penerima tidak siap menyediakan tambahan biaya saat pelaksanaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan meliputi kondisi rumah dengan tingkat kerusakan ringan, sedang, hingga berat. Untuk kerusakan berat, biasanya dilakukan pembangunan ulang, sementara untuk kerusakan ringan hingga sedang dilakukan perbaikan.
“Standar rumah layak huni itu harus memenuhi aspek keamanan dan kesehatan, seperti kondisi dinding yang tertutup, atap yang tidak bocor, serta lantai yang memadai,” katanya.
Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah, mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia dibandingkan jumlah kebutuhan yang mencapai puluhan ribu unit.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki kemampuan dapat membangun rumah secara mandiri dengan standar layak huni, sehingga tidak harus menunggu bantuan,” pungkasnya. ( Surjono )













