Kontroversi Lahan Bengkok & Kawasan Pangan di Jepara Dialihfungsikan Jadi Gardu Induk PLN, Warga Tolak Keras

- Kontributor

Senin, 20 April 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Diduga Sebuah proyek pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT PLN di wilayah Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kini menjadi sorotan tajam dan memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, lahan yang kini berdiri bangunan bertegangan tinggi tersebut diduga kuat merupakan tanah bengkok milik desa yang secara status lahan masuk dalam kategori kawasan tanaman pangan,  Senin 20/04//2026.

Fakta ini membuat warga setempat bertanya-tanya, bagaimana bisa lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian dan merupakan aset desa (bondo desa) dapat beralih fungsi menjadi area instalasi listrik bertegangan tinggi begitu saja. Proses peralihan fungsi lahan ini dinilai tidak transparan dan menimbulkan keraguan mendalam mengenai legalitas serta prosedur yang digunakan.

Warga Tegas Menolak, Khawatir akan Bahaya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah status tanah yang dianggap tidak jelas, masyarakat juga menyuarakan penolakan keras terkait lokasi pembangunan yang dianggap sangat tidak tepat. Salah satu warga yang ditemui menyatakan ketidaksetujuannya secara tegas.

“Memang dari awal warga menolak adanya proyek gardu induk ini. Alasannya sederhana, karena lokasinya berada tepat di lingkungan perkampungan yang padat penduduk,” ungkap sumber tersebut.

Lebih jauh, warga mengungkapkan kekhawatiran yang sangat mendasar terkait keselamatan. Menurutnya, Gardu Induk merupakan bangunan yang menyimpan tegangan listrik sangat tinggi yang berpotensi membahayakan.

“Saya sangat takut dengan bahayanya. Ini kan bangunan bertegangan tinggi, risikonya besar sekali. Apalagi keberadaannya ada di tengah-tengah pemukiman, di dalam desa. Sangat mengancam keselamatan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya,” tambahnya.

Status Lahan yang Dipertanyakan

Sebagai informasi, tanah bengkok atau bondo desa adalah aset desa yang pengelolaannya menjadi hak desa dan biasanya digunakan untuk kesejahteraan desa atau sebagai lahan produktif. Selain itu, statusnya sebagai kawasan tanaman pangan seharusnya memberikan perlindungan hukum agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi bangunan permanen yang bersifat non-pertanian.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, dapat memberikan penjelasan yang rinci dan memuaskan. Mereka menuntut transparansi mengenai bagaimana izin penggunaan lahan tersebut bisa diterbitkan, serta apakah aspek keselamatan dan dampak lingkungan bagi warga sekitar sudah benar-benar dikaji secara mendalam sebelum proyek ini berjalan.

Hingga saat ini, warga masih menunggu kejelasan dan keadilan terkait nasib lahan desa yang kini telah berdiri bangunan strategis tersebut, serta solusi terkait rasa aman yang selama ini mengganjal di hati mereka. (Red/Agus)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Transparansi Desa, Bidang Datun Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum di Sidamanik
Pangdam IV/Dip Dorong Prajurit Tetap Profesional, Adaptif dan Jaga Nama Baik TNI Pada Upacara 17-an
Sukindar Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Fasilitasi Aduan Nasabah ke BPR Citra Darian Weleri Kabupaten Kendal
Keren! Anak 12 Tahun Asal Lubuklinggau Ini Juara 1 Gadis Indonesia Sumsel 2026, Siap ke Nasional!”
Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Bermuatan Daun Jeruk Alami Kecelakaan Tunggal di Wonogiri, Satu Orang Meninggal Dunia
Nyuri Motor Milik Jamaah Masjid di Sumberlawang, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Polisi Jadi Pembina Upacara di SDN 2 Kepatihan, Edukasi Lalu Lintas hingga Cegah Bullying Sejak Dini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:02 WIB

Kontroversi Lahan Bengkok & Kawasan Pangan di Jepara Dialihfungsikan Jadi Gardu Induk PLN, Warga Tolak Keras

Senin, 20 April 2026 - 17:12 WIB

Wujudkan Transparansi Desa, Bidang Datun Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Hukum di Sidamanik

Senin, 20 April 2026 - 16:33 WIB

Pangdam IV/Dip Dorong Prajurit Tetap Profesional, Adaptif dan Jaga Nama Baik TNI Pada Upacara 17-an

Senin, 20 April 2026 - 16:28 WIB

Sukindar Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Fasilitasi Aduan Nasabah ke BPR Citra Darian Weleri Kabupaten Kendal

Senin, 20 April 2026 - 15:56 WIB

Keren! Anak 12 Tahun Asal Lubuklinggau Ini Juara 1 Gadis Indonesia Sumsel 2026, Siap ke Nasional!”

Berita Terbaru